Sidoarjo (republikjatim.com) - Staf Khusus Menkumham Bidang Keamanan dan Intelijen, Krismono memimpin penggeledahan hunian warga binaan di Lapas Kelas I Surabaya di Desa Kebonagung, Kecamatan Porong, Sidoarjo, Senin (08/05/2023) malam. Dia berharap Lapas bisa mengedepankan peran intelijen pemasyarakatan untuk meminimalisir gangguan keamanan dan ketertiban di dalam Lapas.
Krismono yang didampingi Kakanwil Kemenkumham Jatim, Imam Jauhari mengatakan permasalahan di UPT Pemasyarakatan seperti praktik ilegal penyelundupan barang terlarang menjadi potensi terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban.
"Kita membutuhkan intelijen agar mendapat informasi potensi gangguan keamanan dan ketertiban yang dapat berguna dalam pengambilan kebijakan pimpinan dalam melakukan langkah-langkah perbaikan bagi pemasyarakatan," ujar Krismono kepada republikjatim.com, Senin (08/05/2023) malam.
Krismono berharap, petugas dapat berperan dalam memberikan gambaran tentang perkiraan keadaan untuk dijadikan pengambilan keputusan oleh pimpinan. Terutama, melakukan penelitian dan analisa terhadap adanya dampak dari sebuah peristiwa di luar UPT Pemasyarakatan yang dimungkinkan berhubungan dengan keadaan atau kejadian di dalam UPT Pemasyarakatan.
"Peranan intelijen pemasyarakatan harus mampu untuk menghimpun data, melakukan analisis dan evaluasi berdasarkan teori yang relevan dengan tujuan memberikan perkiraan (for casting) yang tepat dari suatu peristiwa yang berkembang ke tahap ambang gangguan dengan nilai kerahasiaan, serta melakukan evaluasi terhadap gangguan keamanan yang terjadi," imbuhnya.
Sementara Kanwil Kemenkumham Jatim, Imam Jauhari menyampaikan salah satu peran intelijen mendukung pelaksanaan tugas pemasyarakatan. Sebagai produk, pengetahuan dan informasi yang menjadi bahan keterangan yang diolah melalui proses analisa.
"Penggeledahan kali ini, salah satunya karena fungsi intelijen pemasyarakatan yang berjalan dengan baik serta sinergi kami dengan TNI/ Polri dalam menciptakan suasana yang kondusif di dalam Lapas," tegas Imam Jauhari.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Hasil penggeledahan ini, lanjut Imam akan ditindaklanjuti. Barang temuan akan diperiksa lebih lanjut. Sedangkan pelakunya juga akan mendapat konsekuensi seperti pengasingan dan pencabutan hak bersyaratnya.
"Agar bermakna sebagai pengetahuan untuk bahan pertimbangan dalam penyusunan rencana, perumusan kebijakan dan pengambilan keputusan dalam merumuskan strategi pimpinan dalam mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban baik dari dalam maupun dari luar UPT Pemasyarakatan," jelasnya.
Pria asal Pamekasan ini menguraikan Kepala Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan beserta jajaran di bawahnya wajib melaksanakan amanah yang diperintahkan oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan. Termasuk bertanggung jawab terhadap kejadian atau kegiatan yang terjadi di UPT Pemasyarakatan. Untuk itu, Imam berpesan agar jajarannya melakukan tugas sesuai peraturan, sesuai Standar Operational Prosedur (SOP) dan peraturan prosedur yang telah diatur (Back to Basic).
"Serta selalu waspada, terapkan azas 'hati-hati awas jangan-jangan' sebagai upaya deteksi dini. Salah satunya dengan mengoptimalkan Unit Intelijen Pemasyarakatan yang dibentuk oleh Kepala UPT Pemasyarakatan masing-masing serta bekerja sama dengan TNI, POLRI, Damkar maupun BNN setempat," tandasnya. Kem/Hel/Waw
Editor : Redaksi