Tiap Paripurna Harus Ada PA Fraksi, PP 12 Kembalikan Kedudukan Dewan


Tiap Paripurna Harus Ada PA Fraksi, PP 12 Kembalikan Kedudukan Dewan Ketua DPRD Sidoarjo, Sullamul Hadi Nurmawan

Sidoarjo (republikjatim.com) - Kedudukan DPRD Sidoarjo sebagai legislatif bakal kembali seperti Tahun 2009 lalu. Ini menyusul keluarnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pandangan Akhir (PA) Fraksi dalam setiap pembahasan paripurna. Hal ini, jika PA Fraksi tidak mendukung program pemerintah bisa jadi program ekskutif itu tidak bisa direalisasikan.

Selain itu, pembahasan konsep di setiap paripurna bakal lebih bidup lagi. Apalagi, hal itu sudah dimasukkan dalam Tata Tertib (Tatib) DPRD Sidoarjo. Tatib ini bisa digunakan setiap fraksi untuk menguatkan argumentasinya saat tidak menyetujui gagasan dan ide dari pemerintah daerah.

"Realisasi PP Nomor 12 Tahun 2018 pasal 9 ayat 3 huruf (d) ini sudah masuk dalam Tatib Dewan. Karena itu, setiap ada paripurna harus ada PA Fraksi di DPRD Sidoarjo," terang Ketua DPRD Sidoarjo, Sullamul Hadi Nurmawan kepada republikjatim.com, Rabu (12/12/2018).

Bagi pria yang akrab dipanggil Gus Wawan ini, dihidupkannya kewenangan setiap fraksi dalam memberikan PA ini, bakal memberikan warna pada demokrasi yang ada di DPRD Sidoarjo. Bahkan PA Fraksi ini bakal menjadi kunci dalam setiap kebijakan yang diambil antara eksekutif dan legislatif. Kondisi ini sama seperti pada era sebelum Tahun 2009 silam.

"Memang kewenangan PA ini sempat dilepas saat Tahun 2009 lalu. Tapi, kini kembali dihidupkan pada tahun akhir 2018 ini. Dengan PA Fraksi ini, akan semakin bagus bagi dewan. Semua keputusan akan semakin lebih fair (terbuka) dalam setiap pembahasan keputusan bersama di dewan," imbuh politisi PKB ini.

Lahirnya PP Nomor 12 Tahun 2018 ini, juga mengatur jumlah pansus disesuaikan dengan jumlah Komisi yang ada di DPRD Sidoarjo. Hal ini diatur dalam pasal 64 PP yang baru diberlakukan itu. Padahal, saat ini jumlah Pansus yang ada di DPRD Sidoarjo 9 buah Pansus dengan 5 Pansus belum selesai pembahasannya dan 4 Pansus sudah selesai.

"Kalau sekarang ada empat komisi di dewan, maka sebelum 4 Pansus ini selesai maka tidak ada lagi Pansus yang dibentuk. PP baru ini mengatur pembatasan jumlah pansus. Semoga bisa memacu kinerja teman-teman anggota dewan untuk menyelesaikan Raperda," tegasnya.

Sementara secara terpisah menanggapi PP Nomor 12 Tahun 2018 ini, Ketua Fraksi PKS Nasdem, Aditya Nindyatman menilai hidupkannya PA Fraksi ini merupakan kewajaran dari keputusan PP yang disahkan pemerintah. Baginya PP ini tidak akan membuat anggota dewan makin bertaring. Akan tetapi dalam setiap pengambilan keputusan alasannya harus rasional, logis dan bisa diterima semua kalangan.

"Meski PA Fraksi ada lagi, hal ini tidak akan menjadi persoalan rumit antara legislatif dan eksekutif. Hal ini kalau memang tujuannya sama dalam setiap pembahasan kebijakan," pungkasnya. Waw