Tersangka Penyiram Air Keras 15 Remaja Balap Sepeda Onthel di Taman Ditahan Polresta Sidoarjo


Tersangka Penyiram Air Keras 15 Remaja Balap Sepeda Onthel di Taman Ditahan Polresta Sidoarjo DITAHAN - Tersangka kasus penyiraman air keras dengan 15 korban dilarikan ke Rumah Sakit Siti Khotidjah Sepanjang, Kecamatan Taman, Sidoarjo, Bagus Aji Santoso warga Lumajang ditahan petugas Polresta Sidoarjo beserta barang buktinya, Rabu (16/12/2020).

Sidoarjo (republikjatim.com) - Tersangka kasus penyiraman air keras Bagus Aji Santoso warga Dusun/Desa Sumberrejo, Kecamatan Candipuro, Lumajang ditahan Polresta Sidoarjo. Selain menetapkan Bagus sebagai tersangka, polisi juga menetapkan dua tersangka lain dalam kasus penyimaran air keras dengan korban 15 orang dirawat di Rumah Sakit Siti Khotijah Sepanjang, Kecamatan Taman, Sidoarjo itu.

Kedua tersangka yang masih dibawa umur itu adalah RAP (17) dan DP (17). Keduanya masih warga Lumajang yang bekerja dan tinggal di Mess CV Mentari JL Trunojoyo, Kelurahan Sepanjang, Kecamatan Taman, Sidoarjo.

"Hingga saat ini, dari 15 korban penyiraman air keras masih ada 9 orang yang dirawat di rumah sakit. Mereka kebanyakan mengalami luka di bagian badan dan wajah. Untuk yang luka di bagian mata menunggu proses operasi," ujar Wakasat Reskrim, Polresta Sidoarjo AKP Imam Yuwono kepada republikjatim.com, Rabu (16/12/2020).

Yuwono menceritakan aksi yang dilakukan tersangka itu spontanitas karena merasa kesal dengan adanya keramaian balap sepeda onthel di depan mess perusahaannya itu. Seketika tersangka mengambil sebiji pil berisi asam sulfat dan dicairkan di bak serta disiramkan ke kerumunan para remaja menggunakan gayung plastik.

"Karena penyiraman air keras menyebabkan sejumlah korban terluka membuat para remaja serta warga sekitar mengepung CV Mentari itu. Aksi perusakan pembuatan cairan aki juga atas dasar spontanitaswarga yang kesal atas ulah tersangka," imbuhnya.

Dalam kasus ini, kata Yowono tersangka bakal dijerat pasal 170 KUHP atau pasal 351 KUHP tentang Tindak Pidana Kekerasan. Ancaman hukumnya 7 tahun penjara.

"Kami juga mengamankan sejumlah barang bukti mulai bak, gayung dan sisa asam sulfat serta foto-foto luka belasan korban saat dirawat di rumah sakit," tegasnya didampingi Kapolsek Taman, Kompol Herry Setyo Susanto.

Sementara tersangka Bagus Aji Santoso mengaku terpaksa melakukan aksi penyiraman itu karena kesal dengan ulah para korban. Selain itu, dia merasa terdesak karena kalah massa.

"Aksi saya sepontan tak direncanakan. Saya siram saja. Karena diingatkan mengganggu orang istirahat mala saya dimarahi hingga adut mulut itu," tandasnya. Zak/Waw