Ketahuan Disimpan dalam Diaper Bayinya, Ibu Muda Nekat Selundupkan Smartphone ke Lapas Sidoarjo


Ketahuan Disimpan dalam Diaper Bayinya, Ibu Muda Nekat Selundupkan Smartphone ke Lapas Sidoarjo SELUNDUPKAN - Seorang ibu muda, SAD warga Sidoarjo nekat menyelundupkan smartphone (HP) ke Lapas Sidoarjo dengan modus diselipkan dalam diaper yang sedang dikenakan bayinya, Jumat (20/09/2024) kemarin.

Sidoarjo (republikjatim.com) - Seorang ibu muda di Sidoarjo nekat menyelundupkan smartphone (HP) ke Lapas Sidoarjo. Modusnya, smartphone diselipkan dalam diaper yang sedang dikenakan bayinya.

Motif penyelundupan smartphone yang menjadi barang terlarang dalam Lapas itu terungkap setelah pihak Lapas Sidoarjo menggelar penggeledahan rutin, Jumat (20/09/2024) kemarin.

"Penggeledahan rutin menjadi bagian dari komitmen kami untuk memastikan Lapas Sidoarjo bebas dari peredaran benda terlarang dan zero handphone, pungli dan narkoba (halinar)," ujar Kalapas Sidoarjo, Sugeng Hardono kepada republikjatim.com, Senin (23/09/2024).

Salah satu hasil penggeledahan itu adalah sebuah smartphone yang saat itu dikuasai dua narapidana berinisial AW dan AK. Setelah dilakukan pendalaman lebih lanjut oleh tim internal Lapas Sidoarjo, didapatkan keterangan tambahan smartphone itu merupakan kepemilikan narapidana berinisial AO.

"Narapidana AO ternyata memesan kepada narapidana APP yang menyelundupkan smartphone melalui istrinya berinisial SAD itu," jelas Sugeng.

Pihak Lapas Sidoarjo pun meminta klarifikasi kepada SAD. Hasilnya, SAD mengakui dirinya menyelundupkan smartphone itu karena diiming-imingi imbalan uang.

"SAD mengaku mendapatkan imbalan sebesar Rp 500.000 dari orang tua AW yang menitipkan smartphone ini untuk diselundupkan ke dalam Lapas Sidoarjo," tegasnya.

SAD pun mengaku menerima tawaran itu karena terhimpit masalah ekonomi. Semenjak suaminya menjalani hukuman di Lapas Sidoarjo, hidupnya serba kesulitan.

"Ide untuk menyelundupkan dalam diaper anaknya ini dari suaminya yaitu narapidana APP itu," paparnya.

Untuk keempat narapidana yang terlibat, pihak Lapas Sidoarjo telah menjatuhkan sanksi tegas sesuai Permenkumham Nomor 6 Tahun 2013. Salah satunya, pencabutan hak integrasi seperti pembebasan bersyarat dan pembatasan layanan kunjungan hingga waktu tertentu.

"Begitu juga untuk SAD juga dilarang memanfaatkan layanan kunjungan ke Lapas Sidoarjo," ungkapnya.

Sementara diharapkan sanksi itu memberikan efek jera untuk para pelanggaran peraturan Lapas dan Rutan di Jawa Timur.

"Kami tetap mengedepankan zero halinar dalam setiap aspek pelaksanaan layanan kepada seluruh warga binaan dan keluarganya di dalam Lapas Sidoarjo," pungkasnya. Kem/Hel/Waw