Tak Terima Ditahan, 3 Pejabat Perumda Delta Tirta Bakal Praperadilankan Penyidik Kejari Sidoarjo


Tak Terima Ditahan, 3 Pejabat Perumda Delta Tirta Bakal Praperadilankan Penyidik Kejari Sidoarjo TAHAN - Sebanyak tiga orang pengurus KPRI Delta Tirta Sidoarjo periode 2012 - 2015 ditahan tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sidoarjo usai diperiksa beberapa jam, Selasa (02/01/2024) malam.

Sidoarjo (republikjatim.com) - Melalui tim penasehat hukumnya tiga tersangka kasus dugaan korupsi yang menjerat tiga pejabat Perumda Delta Tirta Sidoarjo mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Sidoarjo. Praperadilan ini sebagai salah satu bentuk perlawanan atas penetapan ketiga tersangka pejabat Perumda Delta Tirta sekaligus penahanan ketiga Pengurus Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI) Delta Tirta Sidoarjo Tahun 2012 - 2015 lalu itu.

Pengajuan praperadilan ini diajukan ketiga tersangka yakni Direktur Teknik dan Operasional, Slamet Setiawan yang aat itu menjabat sebagai Kabag Umum Perumda Delta Tirta sekaligus sebagai Ketua KPRI Delta Tirta Sidoarjo. Selain itu, Juriyah yang pernah menjabat Plt Direktur Administrasi dan Keuangan Perumda Delta Tirta yang saat itu menjabat Bendahara KPRI Delta Tirta Sidoarjo. Terakhir Samsul Hadi yang hingga kini sebagai staf Perumda Delta Tirta Sidoarjo yang saat itu menjabat sebagai Seksi Pasang Baru Sambungan Rumah (SR) atau Sambungan Langsung (SL).

Pengajuan praperadilan ini diajukan ketiga tersangka melalui tim penasehat hukumnya, Dimas Yemahura Al Farauq and Partner. Perlawanan itu tidak hanya melalui praperadilan di pengadilan, akan tetapi ketiganya juga akan melakukan langkah hukum dengan melaporkan tim penyidik Kejari Sidoarjo ke Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.

"Penahanan ketiga klien kami itu sudah melanggar azas keadilan, kemanusiaan dan kepastian hukum. Bahkan kami melihat proses penyidikan kasus ini belum tuntas. Karena berdasarkan fakta-fakta yang kami temukan dalam proses pemeriksaan, ternyata klien kami hanya diberi pertanyaan - pertanyaan yang masih bersifat parsial dan tidak komprehensif," ujar Dimas Yemahura Al Farauq kepada republikjatim.com, Rabu (03/01/2024) petang.

Selain itu, pengacara muda yang akrab disapa Dimas ini menilai penetapan tersangka dan penahanan ketiga kliennya itu cacat prosedur. Bahkan dalam penetapan tersangka ketiga pimpinan KPRI Perumda Delta Tirta Sidoarjo itu cacat hukum.

"Kami menduga penahanan terhadap ketiga klien kami itu terkesan dipaksakan dan ada dugaan pesanan unsur politis tertentu," ungkapnya.

Hal senada disampaikan penasehat hukum lainya, Nizar Fikri. Menurutnya, tidak ada dasar yang kuat bagi penyidik Kejari Sidoarjo untuk menetapkan ketiga kliennya sebagai tersangka dalam kasus itu. Apalagi, sampai menahan ketiga kliennya itu. Baginya, dalam kasus ini tidak ada kerugian negara yang ditimbulkan.

"Karena hasil pemeriksaan dan klarifikasi di Inspektorat Pemkab Sidoarjo dan Kejari Sidoarjo, jelas disebutkan pada periode 2012 - 2015 lalu, pihak KPRI Delta Tirta sudah melakukan pemasangan 31.515 Sambungan Baru dengan biaya Rp 780.000 per titik. Kalau dikalkulasikan, seharusnya KPRI Delta Tirta menerima pembayaran sebesar Rp 24,6 miliar," tegasnya.

Sayangnya, lanjut Nizar Fikri faktanya uang yang masuk ke rekening KPRI Delta Tirta hanya senilai Rp 21,1 miliar. Hal ini menunjukkan ada kekurangan pembayaran sebesar Rp 3,5 miliar dari pihak Perumda Delta Tirta ke KPRI Delta Tirta.

"Berdasarkan fakta ini, bagaimana proses hukumnya? Siapa yang dirugikan? Lantas bagaimana validasi terkait kerugian negara itu?," urainya.

Bagi Nizar Fikri semua angka itu merupakan data resmi yang diperoleh dari Perumda Delta Tirta Sidoarjo. Selain itu, data itu juga dipakai Kantor Inspektorat Pemkab Sidoarjo untuk memvalidasi perhitungan kerugian itu.

"Tapi saya tidak tahu bagaimana metode perhitungannya, hingga sekarang masih ditemukan adanya kerugian negara sebesar Rp 6,1 miliar versi penyidik Kejari Sidoarjo itu. Kami merasa ada ketidakadilan dan ada sesuatu yang disembunyikan. Bahkan dokumen itu tidak dibaca secara utuh. Makanya, kami bersama tim penasehat hukum lainnya akan melakukan upaya hukum Praperadilan dan juga akan meminta penangguhan penahanan ketiga klien kami itu," katanya.

Sementara secara terpisah Kasi Pidsus Kejari Sidoarjo, Jhon Franky Y Ariandi memastikan jika pengembangan kerugian negara Rp 1,8 miliar akan menjadi pertimbangan. Selain itu, pihaknya mempersilahkan ketiga tersangka mengajukan upaya hukum berupa praperadilan atas penetapan dan penahanan ketiga tersangka.

"Praperadilan itu hak dari para tersangka. Itu kita akan ikuti saja prosesnya nanti seperti apa," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo akhirnya menahan tiga orang pejabat di lingkungan Perumda Delta Tirta Sidoarjo, Selasa (02/01/2024) malam. Ketiga ditetapkan tersangka dan ditahan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur karena diduga merugikan keuangan negara senilai Rp 6,1 miliar.

Kerugian sebesar itu, berdasarkan hasil audit dan pemeriksaan selama ketiga pejabat itu menjadi Pengurus Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI) Delta Tirta Sidoarjo Tahun 2012 - 2015 lalu. Yakni saat merealisasikan pekerjaan pengadaan Pemasangan Baru (Pasba) Sambungan Langganan (SL) Tahun 2012 - 2015 silam. Hel/Waw