Masuk Kategori Hijau, 3 Narapidana Kasus Teroris Bebas dari 2 Lapas di Jatim


Masuk Kategori Hijau, 3 Narapidana Kasus Teroris Bebas dari 2 Lapas di Jatim BEBAS - Tiga narapidana kasus terorisme (Napiter) dinyatakan bebas dari dua Lapas yakni Lapas Sidoarjo dan Madiun karena sudah masuk kategori hijau atau tingkat radikalisme, ekstrimisme dan kekerasan yang sudah rendah, Kamis (04/01/2024).

Sidoarjo (republikjatim.com) - Tiga orang narapidana kasus terorisme (Napiter) dinyatakan bebas dari dua Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Jawa Timur, Kamis (04/01/2024). Ketiganya sudah masuk kategori hijau atau tingkat radikalisme, ekstrimisme dan kekerasan yang sudah rendah.

"Satu Napiter berinisial S bebas dari Lapas Sidoarjo, dua lainnya berinisial SN dan F bebas dari Lapas Madiun," ujar Kakanwil Kemenkumham Jatim, Heni Yuwono kepada republikjatim.com, Kamis (04/01/2024).

Menurut Heni, ketiga bebas setelah mendapat hak integrasi berupa Pembebasan Bersyarat. Salah satu syarat utama yang sebelumnya telah dipenuhi ketiganya ikrar setia kepada NKRI.

"Status ketiganya berubah menjadi klien pemasyarakatan pada Bapas Surabaya dan Bapas Madiun," papar Heni.

Selain itu, selama di Lapas, ketiganya aktif mengikuti program rehabilitasi dan deradikalisasi intensif selama masa tahanan mereka. Program itu, melibatkan konseling psikologis, pembelajaran agama yang moderat serta pelatihan keterampilan untuk mempersiapkan mereka kembali ke masyarakat.

"Ketiganya sudah menunjukkan perubahan perilaku yang lebih positif," ungkapnya.

Kalapas Kelas I Madiun, Kadek Anton Budiharta menjelaskan pada 10 Agustus 2023, SN dan F telah berikrar setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

"SN sebelumnya divonis terbukti terafiliasi dengan Jamaah Ansarut Daulah (JAD). Sedangkan F diduga melakukan tindak pidana terorisme karena terafiliasi dengan Jamaah Islamiyah (JI)," katanya.

Sementara Kalapas Kelas II A Sidoarjo, Sugeng Hardono menegaskan S telah melaksanakan ikrar setia kepada NKRI pada 13 November 2023 kemarin. Aksi itu disaksikan secara langsung BNPT dan stakeholder terkait di wilayah Sidoarjo. Pembebasan bersyarat napi teroris inisial S tersebut berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM RI Nomor : PAS-2261.PK.05.09 Tahun 2023 Tanggal 8 November 2023.

"Selama menjalani masa pidana di Lapas Sidoarjo, S tidak pernah melakukan pelanggaran ataupun membuat keributan. Selain itu S juga kooperatif kalau dimintai informasi oleh pihak Lapas. Selama menjalani masa pidana di Lapas Sidoarjo S secara aktif mengikuti kegiatan pembinaan keagamaan di masjid Lapas seperti tadarus dan pengajian rutin. Tidak hanya itu saja S juga secara aktif melakukan berbagai macam kegiatan olahraga yang rutin digelar di dalam Lapas," tandasnya. Kem/Hel/Waw