Penmas FEB UWKS Beri Pendampingan Efisiensi Pengelolaan Keuangan Ratusan UMKM PPWBTV Sawojajar Malang


Penmas FEB UWKS Beri Pendampingan Efisiensi Pengelolaan Keuangan Ratusan UMKM PPWBTV Sawojajar Malang PENMAS - Tim program Pengabdian Masyarakat (Penmas) FEB UWKS yang diketuai Drs Ec Iman Karyadi, MM, Ak, CA mendampingi asosiasi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UKM) Paguyuban Pedagang Wisata Belanja Tugu Velodrome (PPWBTV) Sawojajar, Malang kemarin.

Malang (republikjatim.com) - Program Pengabdian Masyarakat (Penmas) menjadi salah satu tugas pokok (Dharma) dari Tri Dharma Perguruan Tinggi, selain Pendidikan Pengajaran dan Penelitian. Karena itu, program Penmas wajib dilaksanakan tim dosen maupun mahasiswa dari setiap kampus yang ada di Indonesia.

Hal inilah yang mendorong tim Penmas Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB), Universitas Wijaya Kusuma Surabaya (UWKS) terjun ke masyarakat untuk melaksanakan pendampingan itu. Salah satunya, asosiasi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UKM) Paguyuban Pedagang Wisata Belanja Tugu Velodrome (PPWBTV) Sawojajar, Malang.

Ketua Tim Penmas FEB UWKS, Drs Ec Iman Karyadi, MM, Ak, CA mengatakan terdapat lima permasalahan mendasar dalam menentukan keberlangsungan (survival) usaha pada UKM. Diantaranya UMKM dianggap sebagai usaha sampingan, permodalan, pemahaman pengetahuan Manajerial usaha yang lemah, tidak adanya pemisahan harta kekayaan perusahaan (entitas) serta tidak dilakukan pencatatan/pembukuan atas transaksi keuangan perusahaan.

"Nah kelima masalah pokok pengembangan UMKM itu yang kami carikan solusinya dalam pendampingan program Penmas ini," ujar Iman Karyadi kepada republikjatim.com, Jumat (05/01/2024).

Hal yang sama disampaikan anggota tim Penmas FEB UWKS, Dijah Yulindrastuti, SE, M Ak. Menurutnya, UMKM terbukti menjadi salah satu usaha yang mampu bertahan (survive) di tengah pandemi dan diantaranya gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

"Di masa pandemi Covid -19 UMKM justru mampu menyerap tenaga kerja terbanyak dibandingkan sektor usaha lainnya. Bahkan mampu memberikan kontribusi terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) Jawa Timur sebesar 57,25 persen," imbuh Dijah Yulindrastuti.

Kondisi ini, lanjut Dijah yang melatar belakangi untuk melakukan Pengabdian kepada Masyarakat (Penmas) dengan harapan mampu memberikan bekal serta membantu UMKM. Khusunya, para pelaku usaha di Pasar Pagi Velodrome Sawojajar, Malang agar dapat bertahan hidup (survive) dengan cara melakukan pengelolaan keuangan secara efisien.

"Tujuan dan sasaran dari kegiatan pengabdian masyarakat ini pendampingan dan bimbingan teknis melakukan pengelolaan keuangan yang efisien sebagai upaya menjaga keberlangsungan hidup (survival) usaha bagi pengusaha UMKM yang tergabung dalam Asosiasi atau Paguyuban Pedagang Wisata Belanja Tugu Velodrome (PPWBTV) Sawojajar, Malang," tegasnya.

Sementara Iman Karyadi menimpali program pengabdian ke masyarakat ini merupakan program yang dilaksanakan secara berkelanjutan pada beberapa program pengabdian pada tahun - tahun sebelumnya. Pelaksanaan kegiatan Penmas ini dilaksanakan melalui beberapa tahapan yang diawali dengan melakukan survei pendahuluan pada lokasi dan wawancara dengan para pengurus asosiasi untuk menggali permasalahan yang ada di lapangan.

"Selanjutnya, dilakukan dengan memberi pemahaman tentang konsep pengelolaan bisnis/usaha dan pendampingan. Khusunya, tentang pengelolaan keuangan yang diawali dengan menyusun anggaran sampai penyusunan pencatatan atas transaksi keuangan serta laporan keuangan secara sederhana," jelas Iman Karyadi.

Sedangkan Ketua PPWBTV Sawojajar Malang, H M Hananta menegaskan pembentukan paguyuban ini berdasarkan rasa kebersamaan, kekeluargaan dan keguyuban dalam berusaha dari pedagang pada setiap hari Sabtu dan Minggu di area yang sama. Yakni Pelataran Lapangan Olah Raga Sepeda Balap Stadion Velodrome, Sawojajar, Malang. Saat ini, keanggotaannya telah menghimpun lebih dari 250 pedagang atau pelaku usaha.

"Pembentukan paguyuban ini didasari Perda Nomor 193 Tahun 2003 tentang Penataan dan Pengelolaan Wisata Belanja Tugu yang dilengkapi dengan legalitas kegiatan : Akte Notaris Dean Novita Dewi Puspasari; SH Nomor : 01 tanggal 9 Juni 2005. Surat Keputusan Walikota Malang Nomor 193 / 2003 tentang Penataan dan Pengelolaan Wisata Belanja Tugu. Surat Keputusan Walikota Malang , Nomor 555 / 72/ 430.308 / 2005 tentang Izin Pemakaian Tempat Berjualan Wisata Belanja Tugu, Khusunya di Area Velodrome Sawojajar Malang," pungkasnya. Hel/Waw