Berdalih Sebagai Jimat, Pengunjung Nekat Selundupkan Sajam ke Lapas di Celana Dalam


Berdalih Sebagai Jimat, Pengunjung Nekat Selundupkan Sajam ke Lapas di Celana Dalam SAJAM - Berdalih diberi keselamatan, pengunjung Lapas Lamongan berusaha menyelundupkan senjata tajam (Sajam) yang dianggap sebagai jimat melalui Celana Dalam (CD) digagalkan petugas, Kamis (04/01/2024).

Lamongan (republikjatim.com) - Berdalih agar diberikan keselamatan, seorang pengunjung Lapas Lamongan berusaha menyelundupkan sebuah senjata tajam (Sajam) yang dianggap sebagai jimat, Kamis (04/01/2024). Aksi penyelundupan benda melalui Celana Dalam (CD) itu, akhirnya digagalkan petugas.

Terbongkarnya upaya penyelundupan itu terjadi sekitar 09.30 WIB. Saat seorang pengunjung AM hendak mengunjungi keluarganya yang menjadi warga binaan Lapas Lamongan, BC.

"Saat berkunjung, sesuai SOP yang berlaku, AM harus melalui proses penggeledahan badan terlebih dahulu," ujar Kakanwil Kemenkumham Jatim, Heni Yuwono kepada republikjatim.com, Jumat (05/01/2024).

Heni menjelaskan petugas curiga dengan gerak-gerik yang ditunjukkan AM. Hal ini karena dilihat dari cara berjalannya saja sudah tidak normal. Apalagi, AM merapatkan kedua kakinya saat digeledah petugas. Terutama saat petugas berupaya memeriksa di bagian belakang tubuh AM.

"Saat petugas kami memeriksa di bagian belakang, AM semakin merapatkan kakinya. Sehingga, petugas meminta AM untuk melepas celananya untuk pemeriksaan lebih lanjut. Hasilnya, petugas menemukan sebuah kantong kain berwarna merah di CD dalam pada tubuh bagian belakang AM," tegas Heni.

Setelah dibuka, petugas menemukan selongsong kayu yang diselotip. Setelah selotip dibuka, ternyata di dalamnya terdapat besi runcing.

"Sebagai bentuk kewaspadaan, kami sita benda itu karena dikhawatirkan besi runcing itu akan digunakan sebagai senjata tajam," ungkap Heni.

Namun, ketika diperiksa petugas, AM berdalih benda yang dibawanya merupakan jimat. Hal ini agar kakaknya yang sedang ditahan di Lapas Lamongan, BC merasa aman dan selamat.

"AM mengaku dititipi kakeknya yang diperuntukkan kepada kakaknya yang merupakan warga binaan Lapas Lamongan berinisial BC," kata Kalapas Lamongan, Mahrus.

Atas kejadian itu, Mahrus menegaskan pihaknya akan memberikan sanksi kepada AM maupun BC. Untuk AM, sanksi yang diberikan adalah tidak boleh mengunjungi siapapun ke Lapas Lamongan untuk enam bulan ke depan.

"Sedangkan hukuman untuk BC akan ditentukan melalui mekanisme sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP)," papar Mahrus.

Namun, beberapa sanksi yang mungkin diberikan berupa penundaan sementara kunjungan kepada BC. Atau bentuk hukuman lain yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

"Barang bukti telah kami sita. Pelaku AM kooperatif juga, sehingga pemeriksaan berjalan dengan lancar," tandas Kepala Satuan Pengamanan, Lapas Lamongan, Andi Eko Sutrisno. Kem/Hel/Waw