Sopir Asal Madiun Embat HP di Konter Diringkus Polisi


Sopir Asal Madiun Embat HP di Konter Diringkus Polisi DIPAMERKAN - Tersangka pencurian Hand Phone (HP), Septa Hernawan warga Kota Madiun bersama barang bukti curiannya saat di Polsek Candi, Selasa (06/02/2018).

Sidoarjo (republikjatim.com) - Berbagai modus kejahatan semakin perlu diwaspadai. Hal ini seperti yang dilakukan tersangka pencurian Hand Phone (HP), Septa Hernawan pria kelahiran Madiun warga asal JL Sikatan gang Merak Timur, Kelurahan Nambangan Lor, Kecamatan Mangunharjo Kota Madiun ini.

Tersangka yang bekerja sebagai sopir ini diamankan petugas Polsek Candi karen kedapatan mencuri HP. Selain mengamankan tersangka, polisi juga mengamankan HP merek Samsung Galaxi J7 Prime No Seri 8806088556574. Lokasi pencuriannya di Konter HP Presiden Call Ruko Surya Square AA/30 Desa Sidodadi, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo.

Kasus pencurian ini diketahui Rifki Maulana Mulyadi (22 ) warga Perum Park Royal Regency Blok P2/20 Desa Sidokerto, Kecanatan Buduran dan Nur Iftakhillah (23) warga Desa Sugiwaras, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo.

"Modusnya awalnya tersangka berpura-pura tanya HP yang akan dibeli. Saat karyawan konter HP sedang sibuk benerin kertas saat itu HP itu diambil dan dibawa lari tersangka," terang Kanit Reskrim, Polsek Candi, Iptu Isbahar Buamona kepada republikjatim.com, Selasa (06/02/2018).

Lebih jauh Isbahar menguraikan awalnya tersangka datang di konter HP Presiden Call sambil berpura-pura menanyakan tentang HP. Saat korban sedang sibuk membenahi kertas, tiba-tiba HP Samsung yang saat itu sedang dilihat-lihat tersangka langsung dibawah lari tersangka. Sedangkan korban Yani Kristian (28) pegawai konter warga Dusun Banjarpoh, Desa Banjarbendo, Kecamatan Sidoarjo lamgsung berteriak pencuri-pencuri. Akhirnya tersangka ditangkap warga yang berada di sekitar TKP.

"Kerugian ditaksir kurang lebih Rp 2,9 juta. Selanjutnya korban melaporkan kejadian pencurian ini ke Polsek Candi guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut tersangka dan barang bukti diamankan," imbuhnya.

Sementara tersangka bakal dijerat pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

"Beruntung tersangka diserahkan petugas dan tidak jadi bulan-bulanan warga," pungkasnya. Waw