10,5 Juta Batang Rokok Illegal Dimusnahkan Bea Cukai Sidoarjo


10,5 Juta Batang Rokok Illegal Dimusnahkan Bea Cukai Sidoarjo DIBAKAR - Sebanyak 10,5 juta batang (20 ton) rokok illegal hasil operasi Tahun 2017 dimusnahkan dengan cara dibakar di Kantor Bea Cukai Sidoarjo dibelakang kantor DJBC Jatim I di Juanda, Sidoarjo, Selasa (06/02/2018).

Sidoarjo (republikjatim.com) - Sedikitnya 10,5 juta batang rokok illegal dimusnahkan kantor Bea Cukai Sidoarjo di belakang kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jatim I di JL Raya Juanda, Sidoarjo, Selasa (06/02/2018). Pemusnahan jutaan rokok illegal itu senilai Rp 6,1 miliar.

Sedangkan potensi nilai penerimaan negara yang bisa diselamatkan mencapai Rp 4 miliar. Rinciannya nilai cukai Rp 3,4 miliar, pajak rokok Rp 310,9 juta dan PPN Rp 341,7 juta.

Pemusnahan barang bukti hasil operasi ini yang dimusnahkan baru separoh. Hal ini disebabkan selama Tahun 2017 berhasil mengamankan 21 juta batang rokok. Hasil operasi sebanyak itu mengalami kenaikan dratis jika dibandingkan dengan hasil operasi Tahun 2016 yang mencapai sekitar 16 juta batang rokok illegal berbagai merek.

"Pemusnahan simbolis ini bakal dilanjutkan pemusnahan massal secara total di Insiminator yang ada di Lawang, Kabupaten Malang. Hal ini untuk mengurangi kendala polusi udara saat dibakar secara langsung di perkantoran Bea Cukai Jatim itu," terang Kepala Kantor Bea Cukai Sidoarjo, Noer Rusydi kepada republikjatim.com, Selasa (06/02/2018).

Lebih jauh Noer mengungkapkan jika keberhasilan penindakan itu berkat kerjasama dengan berbagai pihak. Diantaranya TNI, Polri, Kejaksaan, DJKN, Pemerintah Daerah serta sejumlah pihak terkait lainnya. Sedangkan dari penindakan 56 kasus Tahun 2017 itu ada sebanyak 6 penyidikan. Hasilnya 5 kasus berkasnya sudah dinyatakan lengkap alias P 21. Pelanggaran produsen dan peredaran rokok illegal ini melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.

"Kalau Tahun 2017 total penindakan 21,4 juta batang dengan nilai Rp 13,3 mikiar dengan potensi penerimaan 7,05 miliar. Awal Tahun 2018 ada 9 kali penindakan mengamankan 17 karton berisi 437.768 batang senilai Rp 316, 3 juta dengan potensi yang diselamatkam negara Rp 168,8 juta," imbuhnya.

Sedangkan hasil operasi itu, diperoleh dari sejumlah lokasi. Diantaranya Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Sidoarjo serta Kabupaten/Kota Mojokerto. Operasi itu dilakukan dari gudang hingga tempat ekspedisi barang.

"Tapi paling banyak hasilnya dari Tanggulangin dan Porong, Sidoarjo. Sisanya hasil operasi di wilayah perbatasan," tegasnya.

Sementara target perolehan Kantor Bea Cukai Sidoarjo Tahun 2017 mencapai Rp 3,44 triliun dari target yang ditetapkan Rp 3,42 triliun. Prosentasenya mencapai 100,7 persen.

"Kami berharap semua pelaku usaha rokok mentaati aturan. Bukan memanfaatkan peluang disela-sela kenaikan harga cukai yang terus mengalami kenaikan itu, agar terjadi iklim persaingan usaha yang sehat," pungkasnya. Waw