Plt Bupati Sidoarjo Minta Perda RTRW Berwawasan Lingkungan, Adil dan Berkelanjutan


Plt Bupati Sidoarjo Minta Perda RTRW Berwawasan Lingkungan, Adil dan Berkelanjutan SOSIALISASI - Plt Bupati Sidoarjo, Subandi membuka kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Sidoarjo Tahun 2024 - 2044 di Pendopo Delta Wibawa, Kamis (30/05/2024).

Sidoarjo (republikjatim.com) - Plt Bupati Sidoarjo, Subandi membuka kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Sidoarjo Tahun 2024 - 2044 di Pendopo Delta Wibawa, Kamis (30/05/2024).

Menurut Subandi penataan ruang yang berwawasan lingkungan, adil dan berkelanjutan sebagai landasan pembangunan sangat penting. Penataan ruang yang baik adalah kunci untuk mencapai kondisi yang aman, nyaman, produktif dan berkelanjutan.

"Dengan terbitnya Perda RTRW ini untuk memastikan pemanfaatan ruang yang konsisten dan sesuai dengan rencana tata ruang wilayah. Langkah ini, juga bertujuan untuk mengatasi berbagai permasalahan penataan ruang serta memberi kepastian hukum bagi masyarakat dan pelaku pembangunan di Sidoarjo," ujar Subandi membuka acara.

Selain itu, Subandi menjelaskan proses penyusunan Perda RTRW ini telah melalui berbagai tahapan. Bahkan, pembahasannya juga melibatkan banyak pihak. Diantaranya dari eksekutif, legislatif serta melibatkan Tenaga Ahli (TA).

"Mudah - mudahan melalui Perda RTRW ini, pembangunan di Sidoarjo akan lebih terarah dan bersinergi dengan pembangunan yang dilakukan pemerintah provinsi dan pusat. Sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat Sidoarjo," katanya.

Sementara dalam kesempatan ini, Subandi juga menyampaikan apresiasi kepada semua pihak yang terlibat dalam penyusunan Perda ini. Terutama, kepada Dinas Perumahan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (P2CKTR), eksekutif dan legislatif Kabupaten Sidoarjo.

"Kami mengapresiasi atas terbitnya Perda RTRW ini, semoga bisa mensejahterakan warga Sidoarjo," pungkasnya. Ary/Waw