Petugas Rutan Medaeng Gagalkan Penyelundupan Sabu-Sabu 29,78 Gram Dalam Kemasan Sampo


Petugas Rutan Medaeng Gagalkan Penyelundupan Sabu-Sabu 29,78 Gram Dalam Kemasan Sampo SABU - SABU - Segala cara yang dilakukan oknum menyelundupan sabu-sabu 29,78 gram ke Rutan Rutan Surabaya di Medaeng, Kecamatan Waru, Sidoarjo digagalkan petugas meski dimasukkan dalam kemasan sampo, Sabtu (18/12/2021).

Sidoarjo (republikjatim.com) - Segala cara dilakukan untuk menyelundupkan barang-barang terlarang ke dalam Lapas atau Rutan jajaran Kanwil Kemenkumham Jatim. Seperti di Rutan Surabaya yang ada di Desa Medaeng, Kecamatan Waru, Sidoarjo.

Petugas menggagalkan upaya penyelundupan serbuk putih diduga narkotika jenis sabu-sabu seberat 29,78 gram. Barang haram itu coba diselundupkan melalui kemasan sampo.

Upaya penyelundupan barang sebesar 29,78 gram itu dibenarkan Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim Krismono. Menurutnya, penggagalan itu dilakukan saat pemeriksaan barang titipan untuk warga binaan.

"Berkat kejelian petugas, sehingga upaya penyelundupan barang diduga narkotika ke Rutan I Surabaya bisa digagalkan," ujar Krismono kepada republikjatim.com, Sabtu (18/12/2021).

Sebelumnya, Krismono mengingatkan jajarannya untuk memperketat pengamanan menjelang libur natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru) Menurutnya, euforia di luar tembok Lapas atau Rutan berpotensi memancing warga binaan melakukan hal yang sama.

"Selalu kami tekankan untuk teliti dan pada momen Nataru ini, kami kembali tekankan lagi untuk semakin ketat," tegas Krismono.

Sementara Kepala Rutan I Surabaya Wahyu Hendrajati menceritakan penemuan sabu-sabu itu terjadi saat petugas melayani penitipan barang secara drive thru. Sesuai SOP yang berlaku, lanjut Hendrajati, petugas melakukan penggeledahan setiap barang yang dititipkan. Termasuk saat SW menitipkan beberapa makanan dan keperluan sehari-hari untuk anaknya yang mendekam di Rutan Surabaya berinisial WAS.

"Karena shampo disimpan dalam botol, maka kami bongkar dan hendak dipindah ke wadah plastik," ungkap Hendrajati.

Saat dipindah itulah, tiba-tiba macet. Petugas pun curiga karena botol sampo masih cukup berat. Akhirnya, saat dibongkar, petugas mendapati ada delapan poket serbuk putih yang dibungkus plastik dan lakban hitam. Namun, SW mengaku barang tersebut merupakan titipan rekan warga binaan lain atas nama DA.

"Petugas langsung melakukan kroscek ke dalam. DA mengakui barang tersebut adalah pesanannya," papar Hendrajati.

Sementara untuk menindaklanjuti perkara itu, pihak Rutan yang terletak di Desa Medaeng, Kecamatan Waru, Sidoarjo itu menyerahkan kasus tersebut kepada Polsek Waru. Pihak Rutan Surabaya telah melakukan serah terima barang kepada Kanit Reskrim Polsek Waru Iptu Ahmad Yani.

"Untuk menentukan keterlibatan maupun pendalaman kasus selanjutnya, bisa dikonfirmasi ke petugas Polsek Waru," tandasnya. Kem/Hel/Waw