Perampok Juragan Arisan Pasar Porong Ditembak Kakinya


Perampok Juragan Arisan Pasar Porong Ditembak Kakinya DITEMBAK - Kaki kanan tersangka, Tulam (44) terpaksa ditembak petugas karena memberikan perlawanan saat ditangkap di rumah mertuanya di Jember, Minggu (03/12/2017).

Sidoarjo (republikjatim.com) - Tim Satuan Reskrim, Polresta Sidoarjo terpaksa menembak kaki kanan tersangka, Tulam (44) warga RT 06, RW 06, Dusun Sidonganti, Desa Kraton, Kecamatan Kencong, Kabupaten Jember. Hal ini dipicu pria asal Lumajang ini memberikan perlawanan ke petugas saat hendak ditangkap di rumah mertuanya di Jember itu.

"Ini warning (peringatan) bagi para pelaku kejahatan yang meresahkan warga. Apalagi sampai korbannya meninggal dunia dan istrinya mengalami luka-luka. Jangan coba-coba melakukan tindakan kejahatan di Sidoarjo dan daerah lainnya," terang Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Himawan Bayu Aji kepada republikjatim.com, Minggu (03/12/2017).

Lebih jauh, Himawan menguraikan tersangka yang menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO), MF alias Unyil diberi tersangka Tulang uang Rp 16 juta dari hasil merampok juragan arisan Rp 90 juta. Sisanya digunakan untuk kebutuhan tersangka Tulam lainnua termasuk membayar hutang ke pengepul pepaya.

"Sisa uang hasil perampokan dijadikan barang bukti itu. DPO yang bekerja sebagai karyawan penjaga stand milik Tulam masih dalam pengejaran petugas," imbuhnya.

Sementara tersangka, kata Himawan bakal dijerat pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan (Curas) ayat 4 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara hingga hukuman seumur hidup. Hal ini disebabkan tersangka sudah merencanakan sebelum merampok dan membunuh korban menggunakan sabit (clurit) itu.

"Sebelum menjalankan aksinya, tersangka membuntuti korban dari Pasar Porong sampai di rumah korban di kawasan Jabon. Kemudian merencakan curas itu sekitar 3 hari sebelum menjalankan aksinya," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, tim unit Pidana Umum (Pidum), Satuan Reskrim, Polresta Sidoarjo berhasil menangkap komplotan pembegal pasangan suami istri (pasutri), Didik Murtadho (meninggal) dan Hj Istining (luka-luka) di Desa Pajarakan, Kecamatan Jabon. Tersangka adalah seorang penjual pepaya di Pasar Porong, Tulam (44) warga RT 06, RW 06 Dusun Sidonganti, Desa Kraton, Kecamatan Kencong, Kabupaten Jember. Dalam menjalankan aksinya, tersangka dibantu rekannya, MF alias Unyil yang kini masih menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO). Waw