Begal Pembunuh Juragan Arisan, Ternyata Penjual Buah Pasar Porong


Begal Pembunuh Juragan Arisan, Ternyata Penjual Buah Pasar Porong TERTANGKAP - Tersangka Tulam (44) warga Dusun Sidonganti, Desa Kraton, Kecamatan Kencong, Jember ditangkap Unit Pidum, Polresta Sidoarjo usai merampok pasutri Didik Murtadho (meninggal) dan Istining (luka) di Desa Pajarakan, Kecamatan Jabon pekan lalu.

Sidoarjo (republimjatim.com) - Tim unit Pidana Umum (Pidum), Satuan Reskrim, Polresta Sidoarjo berhasil menangkap komplotan pembegal pasangan suami istri (pasutri), Didik Murtadho (meninggal) dan Hj Istining (luka-luka) di Desa Pajarakan, Kecamatan Jabon. Tersangka adalah seorang penjual pepaya di Pasar Porong, Tulam (44) warga RT 06, RW 06 Dusun Sidonganti, Desa Kraton, Kecamatan Kencong, Kabupaten Jember. Dalam menjalankan aksinya, tersangka dibantu rekannya, MFU yang kini masih menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Alhamdulillah Unit Pidum berhasil mengungkap para palaku pencurian dengan kelerasan (curas) dengan korban pasutri yang suaminya meninggal dunia itu," ucap Kasat Reskrim, Polresta Sidoarjo, Kompol M Harris kepada republikjatim.com, Sabtu (02/12/2017).

Selain mengamankan seorang tersangka, petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya, uang tunai sisa hasil curas Rp 3 juta, uang Rp 15 juta masih dalam rekening tersangka, HP merrk Lego milik korban, Sajam Sabit, motor Honda Beat warna putih yang digunakan tersangka berboncengan, helm warna putih, jaket parasit warna hitam serta celana jeans warna biru.

"Dalam pencurian dengan kekerasan ini tersangka dijerat pasal 365 KUHP ayat 4 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," imbunya.

Sedangkan modusnya kedua tersangka mengendarai motor Honda Beat. Kemudian memepet korban dan menendang motor korban sampai terjatuh.

"Seketika pelaku membacok punggung korban 2 kali dan merampas tas milik korban yang berisi uang Rp 90 juta, dompet dan HP," tegasnya.

Sementara kronologisnya, awalnya tersangka Tulam selaku penjual buah pepaya di Pasar Porong mengetahui kebiasaan korban sebagai penjual ayam potong di Pasar Porong. Selain itu, korban juga sebagai Juragan Arisan yang setiap hari membawa uang banyak itu.

Dua hari sebelum kejadian, tersangka Tulam beserta MFU (DPO) survei lokasi jalur jalan yang biasa dilalui korban suami istri itu. Kemudian, Kamis 23 Nopember 2017 sekitar pukul 24.00 WIB kedua tersangka menyanggong di sekitar rumah korban. Pada pukul 00.40 WIB kedua korban keluar rumah berboncengan motor berangkat ke Pasar Porong. Saat itu, Hj Istining membawa tas berisi uang Rp 90 juta dan dibonceng suaminya.

Melihat korban berangkat kerja, kedua tersangka membuntuti kedua korban. Saat itu DPO MFU membonceng dan tersangka Tulam dibelakang dengan membawa sajam berupa sabit. Sesampainya di TKP, MFU menendang motor korban hingga terjatuh. Kemudian korban Didik murtadhlo berdiri dan memukul tersangka menggunakan helm 2 kali. Saat itulah tersangka Tulam langsung membacokkan 2 kali sajamnya ke korban Didik Murtadhlo dan terkena bagian punggung lalu.

Tersangka Tulam berusaha merebut tas yang dibawa korban Hj Istining dengan cara menarik sehingga terlepas. Akhirnya kedua tersangka melarikan diri ke arah barat. Korban ditolong warga dan dibawa ke RS Bhayangkara Porong. Namun korban Didik Murtadhlo sudah dalam keadaan meninggal dunia karena darahnya terus bercucuran. Sedangkan istrinya Hj Istining terluka di bagian kepalanya.

"Tersangka TM (Tulam) ini penjual pepaya dan ikut arisan pada korban," pungkasnya. Waw