Pengembang Rumah Persemayaman Jenazah Terpaksa Harus Mengubah Site Plan


Pengembang Rumah Persemayaman Jenazah Terpaksa Harus Mengubah Site Plan Anggota Komisi A DPR Sidoarjo, Choirul Hidayat

Sidoarjo (republikjatim.com) - Pengembang PT Surga Pelangi terpaksa harus mengubah site plan pembangunan Rumah Persemayaman Jenazah yang ada di Kelurahan Ketegan, Kecamatan Taman, Sidoarjo. Hal ini disebabkan lantaran perizinan yang diajukan PT Surga Pelangi sudah ada. Selain itu, proyek pembangunan terutama soal pengurukan lahan sudah berjalan.

"Prinsipnya soal perizinan sudah yang diajukan pengembang (PT Surga Pelangi) sudah jelas dan tidak ada kendala. Hanya saja harus mengubah site plannya," terang anggota Komisi A DPRD Sidoarjo, Choirul Hidayat kepada republikjatim.com, Senin (25/03/2019).

Selain itu, anggota Fraksi PDIP DPRD Sidoarjo ini meminta jika pembangunan boleh dilanjutkan jika site plan barunya sudah selesai. Isi perubahan site plan itu, diantarnya jika sebelumnya full bangunan diubah menjadi bangunan seluruhnya ada di belakang (dekal tol). Selain itu juga mengubah Saluran Ekstra Tegangan Tinggi (Sutet).

"Jadi site plan barunya tidak full bangunan. Bagian depan akan digunakan lahan parkir dan pertamanan terutama yang berdekatan dengan pemukiman warga RT 13 Kelurahan Ketegan," imbuhnya.

Selain itu, lanjut pria yang akrab dipanggil Dayat ini pihak pengembang bersedia membuat MoU dengan warga untuk tidak mengajukan perizinan baru saat Rumah Persemayaman Jenazah itu sudah beroperasi. Hal ini untuk menghargai keberatan warga itu.

"Kalau bisa ada MoU baru kalau pengembang tak ada mengajukan perizinan baru saat pembangunan sudah selesai dan pengembangan usaha baru yang sesuai bidangnya. Karena itu akan membuat warga keberatan," tegasnya.

Sementara itu, kata Dayat seluruh masukan itu merupakan hasil rapat internal Komisi A DPRD Sidoarjo dengan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Rapat internal itu dilaksanakan, Sabtu (23/03/2019) paska para anggota dan pimpinan Komisi A DPRD Sidoarjo sidak ke lokasi pembangunan Rumah Persemayaman Jenazah dan sejumlah OPD terkait.

"Semua harus legowo dengan hasil ini, karena izinnya sudah terpenuhi semua," tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, sejumlah anggota dan pimpinan Komisi A DPRD Sidoarjo melaksanakan Inspeksi Mendadak (Sidak) ke lokasi pembangunan Rumah Persemanyaman Jenasah di Kelurahan Ketegan, Kecamatan Taman, Sidoarjo, Sabtu (23/03/2019). Sidak di lokasi yang ada di sisi selatan tol Waru-Sidoarjo sebagai tindaklanjut rekomendasi hearing beberapa waktu lalu di DPRD Sidoarjo.

Selain itu, dalam sidak ini untuk memastikan kondisi bangunan Rumah Persemayaman Jenazah itu. Sekaligus untuk memastikan jarak dan letak pemukiman warga RT 13 Kelurahan Ketegan yang menolak pembangunan rumah persemayaman itu. Apalagi, saat sidak anggota Komisi A DPRD Sidoarjo ke lokasi itu, warga setempat sudah memenuhi pintu masuk lokasi pembangunan. Mereka membentangkan sejumlah poster penolakan pembangunan Rumah Persemayaman Jenazah itu. Waw