Mudahkan Perizinan dan Permodalan, UMKM Nantikan Omnibuslaw RUU Cipta Kerja Disahkan


Mudahkan Perizinan dan Permodalan, UMKM Nantikan Omnibuslaw RUU Cipta Kerja Disahkan PAPARAN - Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Pasundan, Khoiril Anwar memberi paparan saat diskusi bertajuk Apa dan Bagaimana Omnibuslaw RUU Cipta Kerja Memberdayakan UMKM di Bandung, Rabu (05/07/2020).

Bandung (republikjatim.com) - Rancangan Undang-Undang Cipta Lapangan Kerja dinilai bakal memberi angin segar terhadap pemerataan akses perizinan kepada Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Hal ini diungkapkan Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Pasundan, Khoiril Anwar dalam diskusi bertajuk Apa dan Bagaimana Omnibuslaw RUU Cipta Kerja Memberdayakan UMKM di Bandung, Rabu (05/07/2020).

"RUU Cipta lapangan Kerja ini seperti angin segar bagi para pelaku UMKM. Ada lima poin terkait dengan Koperasi dan UMKM yang dibahas dalam RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja. Poin yang paling dinanti-nanti para pelaku UMKM penyederhanaan izin dan kemudahan akses pembiayaan," ujarnya kepada republikjatim.com, Rabu (05/08/2020) usai diskusi.

Khoiril menilai permasalahan izin sering membuat pelaku UMKM patah arang. Dia memcontohkan pengurusan P-IRT ini bisa memakan waktu setahun. Hal itu kalau UMKM itu sudah masuk daftar (list) Pelatihan PKP.

"Dalam draft RUU Cipta Lapangan Kerja Pasal 4 ayat lima, pemberdayaan itu meliputi kemudahan perizinan berusaha, kemitraan, insentif dan pembiayaan UMK," imbuhnya.

RUU itu, lanjut Khoiril, bakal memudahkan para UMKM untuk mengurus perizinan. Sebelum mengurus izin, setiap individu harus mengikuti pelatihan Kesehatan Pangan (Laik Higienis) untuk pengusaha catering (makanan). Pelatihan ini hanya digelar 2 sampai 3 kali dalam setahun.

"Ini semua akan dipermudah melalui RUU itu. Mudah-mudahan kedepan masalah perizinan sudah selesai di OSS. Selain perizinan, kemudahan akses pembiayaan menjadi harapan yang menjanjikan bagi pelaku UMKM," tegasnya.

Ia berharap dengan kemudahan akses pembiayaan dan pembinaan yang intens, keyakinan akan makin tumbuh UMKM yang siap berdaya saing.

"Itu demi kemajuan perekonomian kerakyatan," ungkapnya.

Sementara salah satu pegiat UMKM Kopi di Bandung, Pungkit Wijaya menilai selama ini perizinan untuk produk kemasan lumayan rumit dan membutuhkan perizinan sangat panjang. Yakni mulai Desa hingga Kementrian, proses perizinan UMKM seperti antrean panjang. Hal itu, membuat UMKM bingung. Sedangkan perusahaan besar sangat gampang mengurus izin karena akses permodalan lebih mudah.

"Kami berharap, terbitkannya RUU Cipta Lapangan Kerja akan semakin mudah membantu para pegiat UMKM untuk maju meski dalam keterbatasan modal. Salah satu pasal menyebutkan pemerintah akan mendampingi soal permodalan. Itu yang diharapkan bagi para pelaku UMKM selain perizinan. Kami mendorong RUU Cipta Lapangan Kerja segera disahkan," tandasnya.

Acara diskusi ini dihadiri para pelaku UMKM se-Bandung Raya yang kini mulai bangkit kembali pasca pandemi Covid-19. Hel/Waw