Martil Kepala Pengendara Motor, Warga Mojokerto Ditangkap Polisi di Ponorogo


Martil Kepala Pengendara Motor, Warga Mojokerto Ditangkap Polisi di Ponorogo DIPERIKSA - Pelaku Sugianto dan korban penganiayaan menggunakan martil (palu) diperiksa dan dimintai keterangan polisi, Senin (08/02/2021).

Ponorogo (republikjatim.com) - Anggota Unit Reskrim Polsek Balong mengamankan pelaku tindak pidana penganiayaan. Terungkapnya kasus penganiayaan ini, setelah korban Suladi Sahri (55) warga Dusun Krajan, Desa Karangpatihan, Kecamatan Balong, Ponorogo melaporkan kejadian yang menimpa dirinya ke Polsek Balong.

Kapolsek Balong AKP Hariyanto mengatakan kasus penganiayaan yang ditanganinya itu, setelah menerima laporan dari korban. Petugas dengan cepat berhasil mengamankan pelaku Sugianto (55) warga Dusun/Desa Watesumpak, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto.

"Kasus penganiayaan ini mengakibatkan korban terluka dibagian kepalanya," ujarnya kepada republikjatim.com, Senin (08/02/2021).

Hariyanto menjelaskan kasus penganiayaan bermula saat korban bersama anaknya melintas dengan mengunakan sepeda motor. Saat itu, korban langsung dihentikan pelaku. Kemudian, kedua belah pihak terlibat cekcok di dekat rumah pelaku (Sugianto). Dengan posisi korban masih di atas sepeda motor.

"Seketika pelaku memukul korban berkali-kali kearah kepala dengan martil (palu) yang sudah diselipkan dipinggang pelaku," imbuhnya.

Tidak berhenti usai memukul, lanjut Hariyanto saat itu pelaku juga langsung menghajar korban hingga akhirnya dilerai saksi (Hendra Panca dan Ipin) itu. Dengan kejadian itu, korban mengalami luka di kepala hingga bersimbah darah.

"Korban dibawa ke Puskesmas Balong dan pelaku diamankan di Polsek Balong untuk penyidikan lebih lanjut," tegasnya.

Saat ini, kata Hariyanto selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya, sebuah martil (palu) dan satu kaos yang terdapat bercak darah korban.

"Pelaku terancam pasal 351 ayat 1 KUHP tentang Tindak Pidana Penganiayaan," pungkasnya. Mal/Waw