Kembalikan Barang Curian Ngaku Beli Gadai, Dua Pemuda Krembung Dijebloskan Tahanan


Kembalikan Barang Curian Ngaku Beli Gadai, Dua Pemuda Krembung Dijebloskan Tahanan PERIKSA - Petugas Unit Reskrim, Polsek Krembung memeriksa tersangka pencurian Andiko Fernando Javer alias Nando dan M Rafli Pangestu di Polsek Krembung, Rabu (08/04/2020).

Sidoarjo (republikjatim.com) - Sedikitnya dua pemuda yang terlibat kasus kasus pencurian dijebloskan ke dalam tahanan Polsek Krembung, Rabu (08/04/2020). Kedua pemuda itu adalah Andiko Fernando Javer alias Nando warga Dusun Balowono, Desa Wonomlati, Kecamatan Krembung dan temannya M Rafli Pangestu (19) alias Caplin warga Desa Kedungsumur, Kecamatan Krembung, Sidoarjo.

Kedua pemuda berbeda tempat tinggal ini, nekat mencuri laptop merek Axio, 2 buku BPKB, celengan berisi uang Rp 100.000 dan uang tunai sebesar Rp 1, 4 juta milik Alvin Sukriyatis Solihah (32), warga Desa Cangkring, Kecamatan Krembung, Sidoarjo.

"Kedua tersangka sudah kami tahan dan barang buktinya sudah kami amankan," terang Kapolsek Krembung, AKP Purwanto didampingi Kanit Reskrim Ipda Soepatman kepada republikjatim.com, Rabu (08/04/2020).

Purwanto menceritakan kasus pencurian ini terungkap bermula saat tersangka Andiko Fernando Javer mendatangi rumah Alvin Sukriyatis Solihah (korban) untuk mengembalikan barang curian dengan cara meminta uang tebusan sebesar Rp 300.000. Saat itu, tersangka berdalih barang milik korban didapat dari barang gadai dari seseorang yang mengalami kecelakaan di daerah Alun-Alun Sidoarjo.

"Nah, dari situ korban tidak mempercayainya. Karena korban merasa kehilangan barangnya saat di dalam kamar rumahnya. Kemudian tersangka didesak asal muasal barang itu hingga mengakui akhirnya diserahkan ke petugas Polsek Krembung," ungkapnya.

Dari hasil pemeriksaan, kata Purwanto tersangka mengakui pencurian itu dilakukan tidak sendirian. Akan tetapi, bersama seorang temannya. Karena itu, tidak memakan waktu lama, tersangka kedua M Rafli Pangestu berhasil ditangkap dirumahnya tanpa perlawanan.

"Selain mengamankan kedua tersangka, kami juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya sebuah Notebook merek Axio, 2 buku BPKB, sebuah celengan berisi uang Rp 100.000 dan uang tunai sebesar Rp 1,4 juta disita sebagai barang bukti. Korban diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp 5 juta," pungkasnya. Yan/Waw