Ibu-Ibu Asal Nganjuk Gondol HP Ibu 3 Anak Ditangkap Warga


Ibu-Ibu Asal Nganjuk Gondol HP Ibu 3 Anak Ditangkap Warga MALING HP - Tersangka pencurian HP, Dwi Wati (49) warga Nganjuk diamankan petugas Polsek Sidoarjo Kota bersama barang buktinya, Kamis (07/03/2019).

Sidoarjo (republikjatim.com) - Tersangka Dwi Wati (49) warga Nganjuk tak berkutik saat ditangkap warga beserta barang bukti curiannya sebuah Hand Phone (HP) merek Samsung. Tersangka ditangkap warga dan diserahkan ke petugas Polsek Sidoarjo Kota setelah mencuri HP milik Lailil Murroh (38) warga Desa Putat, Kecamatan Tanggulangin di Toko Baju, JL Raya Taman Pinang Indah (TPI), Kelurahan Lemahputro, Kecamatan Sidoarjo.

Tersangka ditangkap korban dibantu warga lainnya di samping GOR Sidoarjo. Namun sebelum ditangkap sempat terjadi aksi kejar - kejaran antara tersangka dgan korban.

"Beruntung aksi pencurian tersangka itu sempat terekam CCTV Toko Baju itu," terang korban pencurian, Lailil Murroh kepada republikjatim.com, Kamis (07/03/2019).

Lailil menceritakan awalnya dirinya bersama tiga anaknya pergi ke toko baju itu untuk berbelanja. Seketika korban masuk ke toko baju. Sedangkan anak-anak korban berada diluar toko dan menunggu di tempat parkir. Mendadak perempuan 38 tahun asal Desa Putat, Kecamatan Tanggulangin ini keluar toko dan mencari HP Samsung miliknya.

"HP itu saya simpan di tas. Tapi kemudian tidak ada karena dicuri orang itu. Tas saya taruh di motor karena dijaga anak-anak saya itu," imbuhnya.

Karena HP miliknya hilang, kata Lailil dirinya langsung minta bantuan penjaga toko. Korban disarankan melihat rekaman CCTV yang ada di toko itu. Hasilnya ada peremuan mengambil HP korban dengan menggunakan helem biru.

"Usai mendapatkan petunjuk itu, saya langsung mencari di sekitar toko. Haslinya melihat tersangka berada di pinggir jalan itu. Saya langsung menghampiri tersangka. Sayangnya tersangka justru melarikan diri. Seketika itu, tersangka saya kejar sampai ke JL Ponti di samping GOR," ungkapnya.

Tersangka yang kabur, kata Lailil berhasil diberhentikan dan dihadang warga. Kemudian setelah diperiksa, di jok motor Honda Beat bernopol N 3619 TAD ditemukan HP Samsung milik korban itu.

"Tak lama berselang, polisi tiba di lokasi. Tersangka pun langsung diserahkan dan digelandang ke Polsek Sidoarjo Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," tegasnya.

Sementara Kapolsek Sidoarjo Kota, AKP Supiyan menegaskan tersangka bakal dijerat pasal 362 KUHP tentang Pencurian. Tersangka kata mantan Kapolsek Wringinanom, Polres Gresik ini dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

"Kasus pencurian ini masih kami dalami. Termasuk soal tersangka ini beroperasi sendiri atau ada jaringan lainnya saat menjalankan aksi pencurian itu," tandasnya. Waw