Difasilitasi APKLI, Puluhan PKL dan UMKM Krian Daftar BPJS Ketenagakerjaan Massal


Difasilitasi APKLI, Puluhan PKL dan UMKM Krian Daftar BPJS Ketenagakerjaan Massal BPJS - Puluhan Pedagang Kaki Lima (PKL) dan pelaku UMKM Krian mengikuti sosialisasi program BPJS Ketenagakerjaan di Pendopo Kecamatan Krian, Rabu (30/03/2022) sore.

Sidoarjo (republikjatim.com) - Pimpinan Anak Cabang (PAC) Asosiasi Pedagang Kaki Lima (APKLI) Krian menfasilitasi sekaligus mengajak 40 Pedagang Kaki Lima (PKL) dan pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) wilayah Krian mendaftar menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan. Apalagi, para PKL ini berdasarkan datanya merupakan pekerja Bukan Penerima Upah (BPU).

Karena itu, jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan tidak bisa berbuat apa-apa. Namun jika sejak dini menjaga dari peristiwa yang tidak diinginkan, maka harus dipersiapakan jaminannya. Mulai Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kesehatan (JK), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP).

Ketua PAC APKLI Krian, Fahrizal Putra Pratama mengatakan sosialisasi jaminan sosial ini penting untuk memberi beberapa jaminan yang tersedia di BPJS Ketenagakerjaan. Terutama bagi para PKL dan pelaku UMKM. Karena para pemilik usaha kecil ini tidak perlu lagi memikirkan biaya pengobatan dan perawatan saat terjadi resiko sosial saat bekerja atau lainnya jika sudah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

"Kami bersama pengurus APKLI Krian siap menjembatani masyarakat (warga) Krian yang ikut program BPJS Ketenagakerjaan. Tujuannya agar tidak ada lagi PKL dan pelaku UMKM yang tidak punya BPJS," ujar Fahrizal Putra Pratama usai Sosialisasi Program BPJS Ketenagakerjaan di Pendopo Kecamatan Krian, Rabu (30/03/2022) sore.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Krian, Nur Hadi Wijayanto menyatakan salah satu Jaminan Kematian (JK) jika ada anggota APKLI yang meninggal dunia saat melakukan aktifitas pekerjaan ini juga ada santunan. Yakni santunan kematian untuk keluarganya. Hal ini, sangat membantu keluarga jika ada anggota APKLI mengalami resiko sosial.

"Apalagi keluarga yang meninggal itu sebagai tulang punggung keluarga. Sehingga tidak adalagi mengalami kesulitan biaya dalam pengobatan dan perawatan maupun ketika mengalami resiko meninggal dunia," ungkapnya.

Nur Hadi menjelaskan jika anggota APKLI sebagian besar para pedagang. Mereka termasuk peserta bukan penerima upah. Hal itu, arahnya ke sektor informal atau mandiri. Iurannya BPJS Mandiri itu sangat murah.

"Untuk dua program, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JK) Rp16.800 per bulan dan untuk tabungan hari tua ditambah Rp 20.000 per bulan. Jadi dengan Rp 36.800 itu sudah termasuk kecelakaan kerja, kematian dan tabungan hari tua," jelasnya.

Sementara pria berusia 46 tahun ini menyebutkan cara menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan syarat dan ketentuan sangat mudah bagi pekerja mandiri. Cukup melampirkan fotocopy KTP saja. Selain itu, pasti memiliki aktifitas pekerjaan itu. Misalnya, pedagang pentol, ayam bakar dan sebagainya.

"Harapan saya seluruh terdaftar (mendaftar) sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Saya yakin sangat bermanfaat bagi pedagang dan tidak ada lagi yang kesusahan (kesulitan) biaya pengobatan dan perawatan," pungkasnya. Zak/Hel/Waw