Berdalih Sakit Tidak Ditahan, Kasus Mantan Ketua DPRD Sidoarjo Tabrak 4 Motor Segera Disidang


Berdalih Sakit Tidak Ditahan, Kasus Mantan Ketua DPRD Sidoarjo Tabrak 4 Motor Segera Disidang DIPERIKSA - Mantan Ketua DPRD Sidoarjo, Ustman Ihsan (66) warga Desa Seruni, Kecamatan Gedangan, Sidoarjo saat masih diperiksa penyidik Unit Laka, Satuan Lantas, Polresta Sidoarjo awal Januari 2019 lalu.

Sidoarjo (republikjatim.com) - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo memastikan pekan depan bakal segera melimpahkan berkas dan terpidana, mantan Mantan Ketua DPRD Sidoarjo, Ustman Ihsan (66) warga Desa Seruni, Kecamatan Gedangan, Sidoarjo ke Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo. Hal ini lantaran berkas untuk kasus kecelakaan yang melibatkan 4 motor dengan korban seorang guru tewas dan 4 lain terluka ini sudah dinyatakan lengkap alias P21.

"Kemungkinan pekan depan berkas dan terdakwa bakal segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Sidoarjo untuk segera disidangkan," terang Kasi Pidum, Kejari Sidoarjo, Gatot Haryono kepada republikjatim.com, Kamis (21/03/2019) melalui ponselnya.

Meski hendak dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Sidoarjo, kata Gatot JPU Kejari Sidoarjo tidak menahan Ustman Ihsan yang juga menjabat Ketua DPC PPP Kabupaten Sidoarjo ini dengan dalih sakit. Hal itu diperkuat dengan surat dokter dan surat hasil pemeriksaan terdakwa ke tim medis.

"Kami tidak menahan yang bersangkutan seperti saat diproses penyidikan di Polresta Sidoarjo karena memang yang bersangkutan sakit. Itu diperkuat hasil pemeriksaan tim dokter yang setiap hari harus minum obat," imbuhnya.

Rencananya, saat dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Sidoarjo, kata Gatot pihaknya menetapkan ada tim JPU yang bakal menyidangkan kasus kecelakaan yang melibatkan mantan Ketua DPRD Sidoarjo ini. Diantaranya yakni dirinya sendiri (Gatot Haryono) dan JPU Budi.

"Berkas sudah kami telitih dan pelajari semuanya. Tinggal dilimpahkan dan disidangkan saja. Mudah-mudahan pekan depan sudah bisa dilimpahkan," tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, kecelakaan beruntun terjadi JL Raya Desa Tanggul, Kecamatan Wonoayu, Sidoarjo, Rabu (02/01/2019). Dalam kecelakaan yang melibatkan 4 motor dan sebuah mobil Mitsubishi Xpander warna putih ini, menyebabkan seorang guru tewas di lokasi kejadian. Sedangkan 4 korban lainnya mengalami luka-luka dilarikan ke Rumah Sakit Yapalis, Krian. Usai menabrak 4 motor mobil Xpander baru berhenti setelah menabrak penjualan Gypsum.

Kecelakaan yang melibatkan sebuah mobil Xpander bernopol W 1406 VC ini dikendarai Utsman Ihsan (66) warga Desa Seruni, Kecamatan Gedangan, Sidoarjo. Lawannya adalah empat motor yang ditabrak dari arah berlawanan. Keempat motor yang ditabrak itu, diantaranya Honda Vario bernopol W-5202-ZZ yang dikendarai Ferry Febrianto (23), guru olahraga asal Desa Ketimang, Kecamatan Wonoayu, Sidoarjo, motor Honda Megapro bernopol W 3709 BO yang dikendarai Ahmad Miftakhul Ilmi (24) pemuda asal Desa Lebaniwaras, Kecamatan Wringinanom, Gresik, Honda Revo bernopol W 2890 NP yang ditumpangi Mustakim (49) warga Tawangsari, Simoketawang, Sidoarjo dan Honda CB bernopol S 2569 HM yang dikendarai Dian Ahmad (29) yang berboncengan dengan Wahyudi (29) warga asal Jetis, Mojokerto. Sedangkan kecelakaan itu terjadi sekitar pukul 10.00 WIB. Waw