Spesial Pencurian Celana di Pertokoan Asal Ngawi Diringkus Polisi


Spesial Pencurian Celana di Pertokoan  Asal Ngawi Diringkus Polisi DIPERIKSA - Tersangka pencurian celana, Beri Dwi Prasetian alias Gudel (28) warga Dusun Gondanglegi, Desa Soco, Kecamatan Jogorogo, Ngawi diperiksa penyidik Unit Reskrim, Polsek Sukorejo, Kamis (21/03/2019).

Ponorogo (republikjatim.com) - Tersangka Beri Dwi Prasetian alias Gudel (28) warga Dusun Gondanglegi, Desa Soco, Kecamatan Jogorogo, Ngawi diringkus anggota Polsek Sukorejo. Tersangka tepergok mencuri celana dan sejumlah pakaian di Toko Pakaian Sumber Murah milik Pardi (48) warga Dusun Tambang, Desa Kedungbanteng, Kecamatan Sukorejo, Ponorogo.

"Sekarang tersangka dan barang buktinya diamankan di Polsek Sukorejo untuk proses hukum lebih lanjut," terang Kasubag Humas Polres Ponorogo, Ipda Teguh Satrio kepada republikjatim.com, Kamis (21/03/2019).

Teguh menceritakan kasus pencurian ini bermula saat tersangka masuk ke dalam Toko Pakaian Sumber Murah. Saat itu, tersangka langsung beraksi mengambil 5 potong celana pendek  dan dibawa masuk ke dalam kamar pas (kamar ganti). Kemudian celana pendek itu dimasukkan (diselipkan) ke dalam pinggang.

"Selanjutnya tersangka keluar kamar pas langsung dicurigai karyawan toko. Kemudian pemilik toko menghubungi petugas Polsek Sukorejo. Setelah diperiksa tersangka mengakui perbuatannya mencuri sejumlah celana itu," imbuhnya.

Tidak hanya berhenti sampai disitu, lanjut Teguh saat petugas menggeledah sepeda motor tersangka kedapatan barang bukti sebanyak 10 potong celana panjang dan pendek berbagai merek yang diambil dari toko pakaian di wilayah Gorang-Gareng, Kecamatan Takeran dan Kecamatan Nguntoronadi, Magetan.

"Selain di tempat itu, tersangka juga pernah mengambil barang di toko Top Mode Desa Ngunut, Kecamatan Babadan, Ponorogo," tegasnya.

Selama ini, kata Teguh berdasarkan hasil pemeriksaan tersangka sudah 3 kali mengambil pakaian di Toko Sumber Murah itu. Kerugian yang diderita korban mencapai sekitar Rp 2,850 juta. Modus operandinya selalu tersangka berpura-pura beli pakaian. Kemudian masuk ke kamar ganti, lalu beberapa potong pakaian dimasukkan dalam celana seputar pinggang.

"Barang bukti yang diamankan petugas diantaranya satu unit sepeda motor Honda Beat warna  hitam bernopol AE 6539 MW atas nama tersangka dan lima potong celana pendek berbagai merek," pungkasnya. Ami/Waw