Bawa Lencana Polri, Dua Anggota KPK Diringkus Polisi Sidoarjo


Bawa Lencana Polri, Dua Anggota KPK Diringkus Polisi Sidoarjo RINGKUS - Unit Pidana Umum, Satuan Reskrim, Polresta Sidoarjo menangkap dua anggota KPK yang membawa lencana dan atribut milik penyidik Polri saat mendatangi Polsek Candi, Kamis (01/02/2018).

Sidoarjo (republikjatim.com) - Sedikitnya dua anggota lembaga swadaya masyarakat Komunitas Pengawas Korupsi (KPK) diringkus Unit Pidana Umum (Pidum), Satuan Reskrim, Polresta Sidoarjo. Keduanya diringkus lantaran menggunakan lencana kewenangan Penyidik Polri.

Kedua pelaku yang diamankan itu diantaranya Agung Budi Wibowo (53) warga Desa Kepuhkiriman, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo dan rekannya Wulyono (43) warga Desa Kedungpeluk, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo.

Kedua pelaku ini diamankan beserta sejumlah barang buktinya. Diantaranya sebuah Hand Phone (HP) merek Oppo hitam, sebuah keplek surat tugas berkop lembaga KPK yang ditandatangi pelaku, sebuah Kartu Tanda Pengenal (KTA) lembaga KPK, sebuah kalung lencana kewenangan penyidik Polri dua buah KTP pelaku serta sebuah Surat Ijin Mengemudi (SIM).

"Kedua pelaku tidak ditahan. Karena masih dalam pengembangan penyidikan. Tapi kalau ada warga yang dirugikan bakal ditindaklanjuti perkara ini," terang Wakasat Reskrim, Polresta Sidoarjo, AKP Wahyu Norman kepada republikjatim.com, Kamis (01/02/2018).

Lebih jauh Norman menguraikan modus kedua pelaku yakni datang ke Polsek Candi. Kemudian menunjukkan lencana penyidik Polri dan menanyakan perkara kasus dugaan korupsi penjualan Tanah Kas Desa (TKD) Kalipecabean, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo.

"Lencana penyidik Polri ini tidak boleh digunakan atau disalahgunakan untuk masyarakat umum. Tapi kedua pelaku sudah membuat surat pernyataan memohon maaf di kertas bermaterai," imbuhnya.

Kepala Bakesbangpol Pemkab Sidoarjo, Mulyawan menegaskan jika LSM KPK ini sudah terdaftar di Kemenkum HAM. Namun kedua pelaku belum memberitahukan ke Bakesbangpol Pemkab Sidoarjo. Keduanya kata mantan Kasatpol PP Pemkab Sidoarjo ini melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas). Hal ini sesuai pasal 59 ayat 1 bahwa Ormas Dilarang Menggunakan Nama, Lambang, Bendera atau Atribut yang sama dengan Nama, Lembaga, Bendera atau Atribut Lembaga Negara.

"Apabila Ormas melanggar ketentuan pasal itu sesuai pasal 60 ayat 1 dapat dijatuhi hukuman sanksi administrasi dan sanksi pidana," ungkapnya.

Sementara salah seorang pelaku, Agung Budi Wibowo mengaku lencana penyidik Polri itu milik temannya dari DPP KPK. Lencana itu dititipkan saat rekreasi bersama. Akan tetapi hingga kini belum diambil.

"Lencana itu bukan milik saya. Kantor DPD KPK Jatim ada di Desa Kepuhkiriman, Kecamatan Waru baru kami buka selama 3 bulan kemarin," kilah pria yang ngaku suka dipanggil Gentar ini. Waw