7 Tahun DPO 5 Kejari, Dr Bagoes Soetjipto Tertangkap di Malaysia


7 Tahun DPO 5 Kejari, Dr Bagoes Soetjipto Tertangkap di Malaysia TERTANGKAP - Daftar Pencarian Orang (DPO) Dr Bagoes Soetjipto kasus P2PM Propinsi Jawa Timur Tahun 2008 yang divonis 7 tahun sampai 7,5 tahun ditangkap tim Kejagung di Johor Bahru, Malaysia.

Sidoarjo (republikjatim.com) - Dr Bagoes Soetjipto yang sudah menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) 5 Kejaksaan Negeri (Kejari) di Jawa Timur yakni Kejari Sidoarjo, Surabaya, Jombang, Ponorogo, Surabaya dan Kejari Perak ditangkap tim Kejaksaan Agung (Kejagung) di Johor Bahru, Malaysia. Buron 7 Tahun sejak kabur Tahun 2010 dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan dana Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) Tahun Anggaran 2008 ini, ditangkap saat bekerja di negara tetangga Malaysia dan dibawa lewat Batam menuju Jakarta.

Dalam kasus P2SEM itu, terdakwa divonis total 21,5 tahun dari putusan 3 Pengadilan Negeri. Rinciannya, divonis 7 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Sidoarjo, 7 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Ponorogo serta 7,5 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Surabaya.

"Ya, dia (dr Bagoes) tertangkap kemarin di Malaysia. Sekarang diamankan di Kejagung dan bakal dibawa ke Kejari Sidoarjo," terang Kasi Intel Kejari Sidoarjo, Idham Kholid kepada republikjatim.com, Rabu (29/11/2017).

Lebih jauh, mantan Kasi Intel Kejari Tulungagung ini mengungkapkan saat ini, Kepala Kejari Sidoarjo, Budi Handaka bersama tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) menjemput DPO itu ke Kejagung. Diperkirakan bakal sampai di Sidoarjo, Rabu (29/11/2017) pukul 16.00 WIB.

"Sekarang DPO itu sudah di jemput di Jakarta. Kemungkinan sampai Sidoarjo nanti sore," tegasnya.

Diketahui, dr Bagoes Soetjipto adalah terpidana kasus penyimpangan dana Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) Tahun anggaran 2008. Terpidana divonis total 21,5 tahun penjara oleh tiga Pengadilan Negeri (PN). Dokter Bagoes menghilang setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya. Akhirnya Kejari Surabaya menetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Selain itu 4 Kejari lainnya juga memburu dr Bagoes Soetjipto yakni Kejari Sidoarjo, Ponorogo, Perak, dan Kejari Jombang. Secara keseluruhan, kerugian negara yang ditimbulkan sekitar Rp 2 miliar.

Kasus ini sendiri sudah menjerat sejumlah anggota dan pimpinan DPRD Jawa Timur dan sebagian sudah bebas menjalani masa penahanan. Waw