4.665 Warga Binaan Belum Punya NIK Jelang Pemilu 2024, Lapas dan Rutan Di Jatim Gelar Pemutakhiran Database


4.665 Warga Binaan Belum Punya NIK Jelang Pemilu 2024, Lapas dan Rutan Di Jatim Gelar Pemutakhiran Database PEMUTAKHIRAN - Kanwil Kemenkumham Jatim bekerja sama dengan Ditjen Pemasyarakatan menggelar Sosialisasi Teknis Pemasyarakatan dan Pemutakhiran data WBP di Hotel Goldvitel Surabaya, Rabu (01/03/2023).

Surabaya (republikjatim.com) - Setahun menjelang pelaksanaan Pemilihan Umum Tahun 2024, Kemenkumham RI melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan menggelar pemutakhiran data Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP). Karena itu, Kanwil Kemenkumham Jatim bekerja sama dengan Ditjen Pemasyarakatan menggelar Sosialisasi Teknis Pemasyarakatan di Hotel Goldvitel Surabaya, Rabu (01/03/2023).

Acara ini dihadiri Direktur Teknologi Informasi dan Kerjasama Dodot Adikoeswanto, Kakanwil Kemenkumham Jatim Imam Jauhari didampingi para Pimti Pratama Kanwil Kemenkumham Jatim serta operator SDP dari Lapas, LPKA dan Rutan di jajaran Kemenkumham Jatim.

Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim, Imam Jauhari mengatakan jumlah WBP yang tercatat di SDP adalah 28.096 orang. Dari jumlah itu sebanyak 23.431 orang, tercatat telah memiliki NIK.

"Sedangkan 4.665 orang lainnya belum memiliki NIK," ujar Imam Jauhari.

Karena itu, lanjut Kakanwil Kemenkumham Jatim pemutakhiran dan pemadanan data adminduk ini sebagai langkah strategis yang ampuh dalam meminimalisasi.

"Terutama saat adanya anomali data kependudukan," imbuhnya.

Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim menghimbau agar seluruh jajaran mengambil beberapa langkah. Diantaranya melakukan rekapitulasi data WBP yang masih aktif pada tanggal 14 Februari 2024 untuk dilaporkan sebagai Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) paling lambat tanggal 23 Juni 2023.

"WBP yang masuk setelah tanggal 23 Juni 2023 dilaporkan sebagai Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) kepada KPU serta Direktorat Pemasyarakatan melalui Divisi Pemasyarakatan," tegasnya.

Sementara Direktur Teknologi Informasi dan Kerjasama Dodot Adikoeswanto menegaskan pemutakhiran data memang harus disampaikan secara kontinyu. Mengingat hal ini adalah kegiatan lima tahun sekali.

"Pemutakhiran dilakukan untuk peningkatan layanan. Untuk itu, WBP nantinya diupayakan mendapatkan NIK dan KTP Elektronik. Program ini bukan sekedar untuk kebutuhan Pemilu saja. Tetapi lebih luas lagi, pasti akan diperlukan adanya NIK itu," paparnya.

Dodot menilai koordinasi dengan instansi terkait sangat diperlukan, khususnya oleh Kantor Wilayah (Kanwil) dengan Dispendukcapil Provinsi dan Dispendukcapil Kabupaten/Kota lokasi Lapas dan Rutan.

"Dengan koordinasi yang baik, maka Satker di jajaran Kemenkumham Jatim akan semakin mudah, baik sinkronisasi maupun perekaman data WBP oleh Dispendukcapil setempat," tandasnya.

Untuk diketahui dalam kegiatan ini, narasumber yang hadir dari Ditjen Pemasyarakatan, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur dan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Kependudukan. Kem/Hel/Waw