Selesaikan Masalah Hukum Siswa, SMA Negeri 4 Sidoarjo Jadi Rumah Restorative Justice Sekolah se Sidoarjo


Selesaikan Masalah Hukum Siswa, SMA Negeri 4 Sidoarjo Jadi Rumah Restorative Justice Sekolah se Sidoarjo RESTORATIVE JUSTICE - SMA Negeri 4 Sidoarjo menjadi salah satu Rumah Restorative Justice Sekolah (RRJS), tingkat SMA, SMK dan SLB yang ditunjuk Provinsi Jatim saat launching RRJS oleh Gubernur Jatim dan Kajati Jatim, Rabu (01/03/2023).

Sidoarjo (republikjatim.com) - Berbagai masalah atau kasus hukum yang menimpa siswa dan siswi (peserta didik) semestinya tidak sampai masuk ke ranah persidangan. Hal ini cukup diselesaikan lewat mediasi yang melibatkan berbagai pihak di lingkungan sekolah.

Upaya penyelesaian kasus hukum yang bersifat ringan yang menimpa pelajar ini direspon Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim). Ini dibuktikan dengan dibentuknya Rumah Restorative Justice Sekolah (RRJS), tingkat SMA, SMK dan SLB di 38 kabupaten/kota. RRJS ini dilauncing Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa bersama Kajati Jatim, Dr Mia Amiati dan Kepala Dinas Pendidikan Jatim, Dr Wahid Wahyudi. Acara dipusatkan di SMKN 5 Surabaya dengan dihadiri secara zoom 38 Cabdin se Jatim, Rabu (01/03/2023).

Khusus wilayah Kabupaten Sidoarjo, RRJS ditempatkan di SMA Negeri 4 Sidoarjo. Dalam launching secara virtual ini diikuti perwakilan jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo serta para Kepala SMA, SMK dan SLB beserta jajaran dan guru-guru terkait dan perwakilan Komite Sekolah.

Usai mengikuti acara Launching RRJS secara virtual, Kasubsi Penuntutan dan Eksekusi Pidum Kejari Sidoarjo, Faris Ramadhani mengatakan mekanisme kinerja RRJS ini akan dikoordinasikan lebih lanjut dengan berbagai pihak. Karena RRJS ini masih bersifat baru dilaunching.

"Karena itu, semua masih perlu adanya koordinasi berkelanjutan lagi," kata Faris Ramadhani.

Koordinasi itu melajukan Kejari Sidoarjo, par Kepala SMA, SMK dan SLB se Sidoarjo yang menyatakan siap melaksanakan program RRJS. Pihaknya berharap, RRJS bisa mengakomodir sejumlah permasalahan yang terjadi pada para peserta didik. Yakni dengan melihat seberapa besar kasusnya agar kasus-kasus pelajar tidak sampai masuk ke persidangan (pengadilan).

"Bahkan kalau perlu tidak sampai diajukan ke pengadilan. Artinya cukup diselesaikan lewat mediasi atau diselesaikan di tingkat lingkungan sekolah," ungkapnya.

Saat ini, lanjut Faris banyak perkara yang notabene simple dan sederhana. Kasus ini bahkan bisa diselesaikan secara kekeluargaan. Namun terkadang masih ada yang terjadi sampai ke ranah persidangan.

"Karena banyak siswa (pelajar) mempunyai kasus hukum, terus sampai pada Kejaksaan atau Pengadilan itu rasanya sudah tidak nyaman. Karena itu, di RRJS ini nantinya bisa mengakomodir dan menyelesaikan kasus hukum para pelajar itu," tegasnya.

Kepala SMA Negeri 4 Sidoarjo, Dr Imam Jawahir sebagai tuan rumah RRJS di Sidoarjo berharap nantinya semua sekolah memiliki RRJS.

"Tapi, kami masih menunggu arahan pimpinan. Apakah memang di setiap sekolah harus memiliki RRJS masing-masing ataukah berkumpul menjadi satu di salah satu sekolah saja. Untuk sementara ini, RRJS Kabupaten Sidoarjo masih ditempatkan di SMA Negeri 4 Sidoarjo ini," papar Imam Jawahir.

Sementara Wakil Ketua Komite SMA Negri 4 Sidoarjo, S Makin Rahmat mendukung program RRJS ini. Alasannya, program ini bermanfaat untuk menyelesaikan kasus hukum yang menimpa para pelajar dan semestinya tidak sampai ke ranah persidangan (pengadilan).

"Memang beberapa kasus hukum itu banyak terjadi pada usia remaja (pelajar). Karena itu, dengan adanya RRJS ini bermanfaat sekali. Kami selaku perwakilan orang tua siswa sangat mendukung penuh program RRJS ini," pungkasnya. Hel/Waw