Polisi Ringkus 2 Pemuda Pembunuh Wanita 55 Tahun Asal Glagaharum Porong, Seorang Pelaku Kabur Jadi DPO


Polisi Ringkus 2 Pemuda Pembunuh Wanita 55 Tahun Asal Glagaharum Porong, Seorang Pelaku Kabur Jadi DPO PEMBUNUH - Dua tersangka pembunuhan perempuan 55 asal Desa Glagaharum, Kecamatan Porong, Sidoarjo diamankan petugas Polresta Sidoarjo, Rabu (01/03/2023).

Sidoarjo (republikjatim.com) - Sebanyak dua pemuda diamankan petugas Satuan Reskrim, Polresta Sidoarjo. Sedangkan seorang rekannya ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus terbunuhnya seorang wanita berusia 55 tahun hingga ditemukan tidak bernyawa, Jumat (20/01/2023) lalu. Saat ditemukan tewas kondisi korban mulutnya dibungkam kain, tangan dan kaki diikat kain di dalam rumahnya di Desa Glagaharum, Kecamatan Porong, Sidoarjo.

Untuk mengungkap kasus pencurian dengan motif perampokan itu, anggota Satuan Reskrim, Polresta Sidoarjo bekerja keras mengungkap kasus ini. Mulai dari olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), keterangan saksi dan bukti hilangnya barang-barang milik korban menjadi kunci keberhasilan pengungkapan kasus ini.

"Identitas pelaku berhasil didapat penyidik Unit Pidum, Satuan Reskrim, Polresta Sidoarjo lewat beberapa barang di rumah korban (T) yang hilang. Yakni sebuah tabung elpiji 3 kilogram, BPKB sepeda motor, satu unit televisi dan uang tunai sekitar Rp 60.000 an," ujar Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro kepada republikjatim.com, Rabu (01/03/2023).

Berdasarkan sejumlah barang korban yang hilang itu, lanjut Kusumo polisi menyatakan motif dari peristiwa pembunuhan korban ini tak lain adalah pencurian dengan kekerasan hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.

"Ada tiga pelaku pembunuhan. Tapi, seorang pelaku masih buron (DPO). Mereka adalah F tetangga korban sebagai pelaku utama. F ini mengajak pelaku H dan P, untuk melakukan pencurian dengan kekerasan hingga menyebabkan korban (T) meninggal dunia itu," imbuh Kapolresta Sidoarjo.

Pelaku F, ditangkap tim Satuan Reskrim Polresta Sidoarjo pada 25 Februari 2023 di Cianjur, Jawa Barat. Sedangkan pelaku H ditangkap di kawasan Kecamatan Tanggulangin, Sidoarjo.

"Dari pengakuan tersangka F, pada 9 Januari 2023 atau 12 hari sebelum korban ditemukan dalam keadaan meninggal dunia di rumahnya, F bersama H dan P bertemu menyusun aksi pencurian di rumah korban T di Glagaharum itu," tegasnya.

Para pelaku, kata Kusumo masuk ke dalam rumah korban dengan cara membuka teralis rumah. Kemudian, para pelaku mendapati rumah dalam keadaan gelap, tetapi secara samar korban terlihat masih berbaring tiduran di sofa. Seketika itu, para pelaku merangkak mendekati korban dan F membungkam mulut korban menggunakan tangan kanan dari belakang, disusul P memegangi tangan sambil menduduki bagian perut dan H memegangi kaki korban.

"Karena korban berusaha meronta-ronta sambil berteriak. Lalu tersangka P naik di atas perut korban sambil memegangi tangan korban agar korban tidak bisa bergerak," jelasnya.

Kemudian, tersangka H mengambil kain celana yang ada di sofa, diikatkan ke kaki korban, mulut korban diikat P, setelah korban terikat kaki, tangan dan mulutnya, para pelaku masih memegangi korban terus sampai kurang lebih 15 menit baru korban tampak lemas dan dilepas. Selanjutnya, para pelaku mengambil barang-barang milik korban dan keluar melalui jendela rumah korban itu.

"Dalam kasus pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia ini, dua orang tersangka bakal dijerat pasal 365 ayat 4 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia. Karena itu, tersangka diancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup," tandasnya. Hel/Waw