Dipicu Tarif Tak Sesuai, Ini Motif Perempuan Berambut Pirang Dibunuh Pelanggan Muda Berusia 19 Tahun di Krembung

republikjatim.com
TERTANGKAP - RK (19) ditangkap polisi diduga membunuh perempuan berambut pirang, Ervina Krisnaeni (26) warga Krembangan, Surabaya saat openg booking di kamar kos yang ada di Dusun Buntut, Desa Mojoruntut, Kecamatan Krembung, Sidoarjo, Selasa (27/12/2022).

Sidoarjo (republikjatim.com) - Motif pembunuhan perempuan berambut pirang, Ervina Krisnaeni (26) warga Krembangan, Surabaya yang diduga openg booking di kamar kos yang ada di Dusun Buntut, Desa Mojoruntut, Kecamatan Krembung, Sidoarjo mulai terkuak. Ini menyusul, tertangkapnya pelanggan RK (19) seorang kuli bangunan asal Lampung. RK ditangkap petugas Polresta Sidoarjo di kampung halamannya di kawasan Ponorogo.

Kapolresta Sidoarjo, Kombes Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan pengajian dan pembunuhan korban (Ervina Krisnaeni) terjadi Sabtu 24 Desember 2022 kemarin pukul 21.30 WIB di kamar kos korban. Awalnya, tersangka (RK) transaksi open booking dan janjian bertemu di kos korban. Setelah terjadi hubungan badan antara korban dan tersangka tidak adanya kepuasan dari masing-masing. Kemudian keduanya hendak melanjutkan kencan gelap itu.

Baca juga: Jaga Akar Tradisi, Guntur dan Warih Andono Bersama Para Budayawan Kolaborasi Nguri-Uri Budaya Sidoarjo

"Sayangnya tarif kencan dianggap tersangka terlalu tinggi sebesar Rp 600.000 uuntuk menambah 1 jam lagi. Seketika tersangka emosi. Apalagi, korban sempat berkata kasar. Yakni kalau tidak punya uang jangan open BO. Itulah yang memicu pembunuhan korban. Karena tersangka emosi atas ucapan korban hingga mencekik korban itu," ujar Kusumo Wahyu Bintoro, Selasa (26/12/2022) saat pers rilis.

Selain itu, Kapolresta Sidoarjo menguraikan tersangka membunuh korban dengan cara dicekik. Kemudian, mulut korban dibungkam. Setelah itu, kaki korban diikat tali rafia dan ditarik di kamar mandi.

"Melihat korban sudah lemas, tersangka mengambil kalung dan 3 unit hand phone (HP) milik korban dan melarikan diri. Jadi, setelah menganiaya korban, tersanka merampas barang berharga milik korban seperti kalung dan HP. Tersangka ditangkap saat melarikan diri ke Ponorogo," ungkap Kusumo.

Sementara atas perbuatannya tersangka RK bakal dijerat dengan pasal 338 dan 351 ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Baca juga: Selangkah Isi Kursi Top Manajemen, 9 Calon Direksi Perumda Delta Tirta Sidoarjo Siap-Siap Wawancara Akhir

"Ancaman hukumnya minimal 7 tahun dan maksimal ancamannya 15 tahun penjara," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, seorang perempuan berambut pirang ditemukan kekasihnya tanpa busana dengan tangan terikat tali rafia. Saat ditemukan korban Ervina Krisnaeni (26) warga asal Krembangan, Surabaya itu dalam kondisi tidak sadarkan diri. Korban ditemukan dalam kamar mandi kamar kosnya di Dusun Buntut, Desa Mojoruntut, Kecamatan Krembung, Sidoarjo, Sabtu (24/12/22) malam.

Saat ditemukan korban masih dalam kondisi bernyawa. Sayangnya saat dibawa ke rumah sakit, akhirnya korban meninggal dunia.

Baca juga: Tanamkan Karakter Sadar Pajak Sejak Dini, Kanwil DJP Jatim II Gandeng 15 SMP di Sidoarjo

Berdasarkan informasi yang berhasil diperoleh di lapangan menyebutkan, perempuan muda itu diduga menjadi korban pembunuhan laki-laki yang datang ke kamar kos korban. Dugaan sementara korban selama ini membuka pelayanan sex secara online melalui aplikasi online (michat). Korban ditemukan tanpa busana kali pertama diketahui saksi AS (24) warga Kabupaten Malang (pacar korban) yang juga kos di area yang sama.

Saat itu, AS datang ke kamar kos korban sekitar pukul 20.37 WIB. Saat itu, korban menerima tamu layanan open sex (open BO). Kemudian, sekitar pukul 21.05 WIB saksi AS mengirim pesan chat WhatsApp (WA). Isinya karena sudah terlalu lama. Kemudian dijawab korban melalui ponselnya, menambah durasi atau menambah waktu kencan.

AS yang curiga karena waktu open BO terlalu lama, akhirnya mendatangi kos korban yang juga selama ini diduga dijadikan tempat kumpul kebo bersama saksi AS. Saksi sempat membalas WA korban, tetapi tidak dijawab. Selanjutnya, sekitar pukul 21.30 WIB, AS membuka kamar kos korban. Seketika itu, saksi mendapati korban tergeletak di dalam kamar mandi dengan keadaan tanpa busana. Selain itu, kedua tangan perempuan berambut pirang itu diikat dengan tali rafia. Zak/Waw

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru