Tak Pakai Koya, Soto Ayam Dibumbui Sabu-Sabu Hendak Diselundupkan ke Lapas Madiun

republikjatim.com
SABU-SABU - Petugas Lapas Pemuda Madiun dan tim Satuan Resnarkoba Polresta Madiun memeriksa paket sabu-sabu yang diselundupkan dalam leher Soto Ayam kemarin.

Madiun (republikjatim.com) - Soto ayam akan lebih gurih jika dinikmati dengan koya. Namun, seroang pengunjung Lapas Pemuda Madiun, P punya resep lain. Dia membumbui soto ayam dengan paket narkoba berisi sabu-sabu.

Upaya penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu ke dalam Lapas Pemuda Madiun ini berhasil digagalkan petugas penitipan barang di Lapas Pemuda Madiun.

Baca juga: Tuding Kriminalisasi Pedagang Kasur, FAMKri dan MAPIK Geruduk Polresta - Kejari Sidoarjo Tuntut Keadilan

"Pengunjung P ini mengaku hendak menitipkan soto ayam beserta makanan lain ke anaknya yang sedang menjalani program pembinaan di Lapas Pemuda Madiun," ujar Kakanwil Kemenkumham Jatim, Zaeroji melalui siaran pers, Sabtu (27/08/2022).

Menurut Zaeroji, kejadian bermula ketika petugas memeriksa barang dan makanan di loket pemeriksaan. Sesuai dengan SOP yang berlaku, petugas menggeledah seluruh barang yang dititipkan.

"Petugas curiga ketika mulai menggunting salah satu leher ayam yang ada di dalam soto yang dibawa P itu," imbuhnya.

Leher ayam itu, memang terlihat lebih besar dari ukuran normal. Lebih menggelembung. Bahkan saat digunting, lanjut Zaeroji, petugas kesulitan karena seperti ada benda yang mengganjal. Petugas pun membongkar leher ayam itu.

"Hasilnya, ada tiga bungkusan plastik hitam yang diselundupkan dalam tiga leher ayam yang berbeda itu," tegasnya.

Baca juga: Dinilai Kuat Unsur Korupsinya, Korban Pungli BLTS Kesra Buduran Mulai Diperiksa Penyidik Tipikor Polresta Sidoarjo

Sementara Kalapas Pemuda Madiun Ardian Nova Christiawan menambahkan tiga bungkusan hitam itu lalu diperiksa. Ternyata, di dalamnya ada benda berwujud kristal yang dibungkus plastik klip. Kami menduga itu narkoba jenis sabu-sabu.

"Setelah ditimbang berat total mencapai 5,36 gram," ungkap Ardian Nova Christiawan.

Petugas langsung mengamankan P yang merupakan warga Nganjuk beserta barang bukti. Setelah diinterogasi, P mengaku dirinya hendak menitipkan barang dan makanan untuk anaknya berinisial AP.

Baca juga: Kasus Investasi Bodong Rp 28 Miliar, Kuasa Hukum Rahmat Muhajirin Serahkan 9 Bukti Baru ke Penyidik Bareskrim Polri

"Bersama tim Satuan Reskoba Polres Madiun Kota, petugas Lapas Pemuda Madiun menginterogasi AP. Saat itulah AP mengaku soto itu titipan dari narapidana berinisial SA. Ibu P mengaku dititipi teman SA yang menemuinya di jalan saat menuju Lapas Pemuda Madiun," ungkap Nova.

Saat ini baik AP maupun SA mendapatkan sanksi pengasingan di dalam sel khusus. Hal ini sebagai bentuk komitmen Lapas Pemuda Madiun untuk memberikan kemudahan penyidik kepolisian dalam melakukan pengembangan perkara.

"Kami serahkan sepenuhnya perkara !narkoba ini kepada pihak kepolisian. Karena kami berkomitmen memberantas peredaran gelap narkotika," tandasnya. Kem/Hel/Waw

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru