Terlibat Balap Liar, Ratusan Pelajar Bersama Motornya Digiring Ke Polres Ponorogo 60 Unit Disanksi Tilang

republikjatim.com
DISITA - Sekitar 100 unit motor hasil razia balap liar diamankan di Polres Ponorogo, Minggu (14/08/2022) dini hari.

Ponorogo (republikjatim.com) - Seakan tidak pernah jera aksi balap liar di Ponorogo. Meski hampir setiap pekan dirazia, kini petugas gabungan Polres Ponorogo berhasil mengamankan 100 unit motor bersama pemiliknya saat razia balap liar.

Mereka diamankan di Polres Ponorogo. Karena mereka diduga terlibat aksi balapan di jalan umum dalam patroli yang dilakukan Satuan Lantas Polres Ponorogo, Minggu (14/8/2022) dini hari.

Baca juga: Sudah Jadi BB Mabes Polri, Somasi Bupati Sidoarjo Soal Pengembalian 3 Sertifikat Langsung Ditanggapi Rahmat Muhajirin

Para pembalap liar ini terjaring petugas dalam patroli di sepanjang JL Trunojoyo, JL Jendral Ahmad Yani, JL KH Ahmad Dahlan, JL Ir H Juanda, JL Suromenggolo dan JL Pramuka, Kota Ponorogo. Ratusan pemuda dan pelajar yang terjaring razia ini diminta menuntun sepeda motornya dari titik pertama terkena razia hingga ke halaman Polres Ponorogo.

"Ini kita lakukan sebagai edukasi (pembelajaran) agar ada efek jera. Biar mereka tidak melakukan balap liar lagi," ujar Kasat Lantas Polres Ponorogo, AKP Ayip Rizal kepada republikjatim.com, Minggu (14/08/2022).

Baca juga: APH Sidoarjo Kecolongan, Gudang Penadah Motor Curian Digrebek Petugas Polrestabes Surabaya di Jumputrejo Sukodono

Ayip menjelaskan dari ratusan motor dan pemiliknya yang terjaring dalam razia Minggu dini hari itu, didominasi pemuda yang masih berstatus pelajar. Dengan rentang usia antara 15 tahun hingga 25 tahun.

"Jadi ada yang masih pelajar SMP dan SMA. Bahkan juga ada mahasiswa. Selain itu, juga ada pemuda pengangguran yang terjaring razia," tegasnya.

Baca juga: Diduga Korban Tabrak Lari, Pria Pengendara Motor Asal Bakung Pringgodani Balongbendo Tewas di TKP

Sementara usai dirazia, kata Ayip sebanyak 60 motor dikenai sanksi tilang dan 40 motor lainnya diberi sanksi himbauan. Selain itu, seluruh barang bukti motor diamankan di Polres Ponorogo.

"Bagi mereka yang ingin mengambil sepeda motornya harus menunggu selama sebulan. Kalau mengambil motornya harus bersama orang tua dan dilengkapi surat bermotor lengkap. Bagi motor yang tidak standar harus dikembalikan ke standar," tandasnya. Mal/Waw

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru