Bersama Tiga Konsumen, Perangkat Desa di Balongbendo Sidoarjo Diringkus Polisi Karena Diduga Pengedar Sabu -Sabu

republikjatim.com
Ilustrasi penangkapan perangkat desa karena jualan sabu-sabu

Sidoarjo (republikjatim.com) - Kasus dugaan penggerebekan empat perangkat desa di wilayah hukum Balongbendo, Kabupaten Sidoarjo mulai terjawab. Ternyata, yang ditangkap polisi hanya seorang pamong desa yakni MFAI. Perangkat desa ini menjabat sebagai Kepala Urusan (Kaur) Perencanaan.

Sedangkan tiga lainnya yang dicokok polisi adalah konsumen sekaligus penikmat sabu-sabu. Tiga warga lain yang ditangkap Satuan Resnarkoba itu yakni warga umum asal Kecamatan Balongbendo.

Baca juga: Sudah Jadi BB Mabes Polri, Somasi Bupati Sidoarjo Soal Pengembalian 3 Sertifikat Langsung Ditanggapi Rahmat Muhajirin

Keempat orang itu digerebek Satuan Resnarkoba, Polresta Sidoarjo secara terpisah dan di tempat yang berbeda-beda. Salah seorang sumber di lapangan menyebutkan jika Kaur Perencanaan ini sudah dari lama mengedarkan sabu-sabu. Bahkan masuk dalam daftar residivis. Karena MFAI pernah ditangkap polisi dalam kasus yang sama. Akan tapi tidak lama dia sudah menghirup segar.

"Setahu kami dia (MFAI) sudah lama mengedarkan sabu-sabu. Dulu pernah tertangkap tapi dijamin salah seorang penting di desanya hingga akhirnya bisa bebas," ujar sumber IA kepada republikjatim.com, Jumat (08/07/2022).

Salah seorang kerabat MFAI yang juga ditangkap polisi adalah AG dan RI. Kedua warga umum itu ditangkap polisi saat berada di Desa Bakungpringgondani, Kecamatan Balongbendo. Sedangkan seorang lainnya yang ketangkap polisi adalah seorang remaja berasal dari Desa Bogempinggir, Kecamatan Balongbendo yang juga masih kerabat Kaur Perencanaan Desa itu.

Baca juga: APH Sidoarjo Kecolongan, Gudang Penadah Motor Curian Digrebek Petugas Polrestabes Surabaya di Jumputrejo Sukodono

"Polisi sudah mengamankan, satu perangkat desa sebagai pengedar, dua warga satu desa dan seorang remaja. Mereka ada yang satu desa dan ada yang masih tetangga desa," ungkap sumber terpercaya ini.

Selain itu, sumber di lapangan menyebutkan awalnya petugas Satuan Resnarkoba, Polresta Sidoarjo meringkus seorang remaja asal Desa Bogempinggir di rumahnya. Dia ditangkap karena sebagai penikmat (pemakai) narkoba jenis sabu-sabu. Namun, seelah diringkus ternyata pemakai narkoba ini mengaku memperoleh barang haram sabu-sabu itu dari perangkat desa yang menjabat Kaur Perencanaan itu.

"Memang awalnya petugas meringkus seorang remaja pemakai sabu-sabu. Setelah digelandang polisi pemakai ini mengakui memakai sabu-sabu bersama dua pelaku lainnya. Dari pengembangan itu ternyata barang haram itu didapat dari seorang pengedar pamong (perangkat) desa dengan jabatan Kaur Perencanaan itu," urainya.

Baca juga: Diduga Korban Tabrak Lari, Pria Pengendara Motor Asal Bakung Pringgodani Balongbendo Tewas di TKP

Sementara itu Kepala Sub Seksi (Kasubsi) Pengelolaan Informasi Dokumentasi dan Multi Media (PIDM) Humas Polresta Sidoarjo, Iptu Tri Novi Handono meninta waktu untuk menjawab kasus penangkapan pengguna dan pengedar narkoba di Balongbendo yang diduga melibatkan perangkat desa itu.

"Mohon waktu (untuk menjawab kasus dugaan pengangkatan perangkat desa," jawabnya singkat.  Zak/Waw

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru