Sekda Sidoarjo Dorong PPID OPD hingga Pemdes Beri Pelayanan Informasi Publik Cepat dan Transparan

republikjatim.com
BIMTEK - Dinas Kominfo Pemkab Sidoarjo sebagai pelaksana Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama menggelar Bintek Peningkatan Kapasitas PPID Pembantu dan Desa di lingkungan Pemkab Sidoarjo, di Pendopo Delta Wibawa, Selasa (21/06/2022).

Sidoarjo (republikjatim.com) - Dinas Kominfo Pemkab Sidoarjo sebagai pelaksana Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama menggelar Bintek Peningkatan Kapasitas PPID Pembantu dan PPID Desa di lingkungan Pemkab Sidoarjo, di Pendopo Delta Wibawa, Selasa (21/06/2022).

Pj Sekretaris Daerah Kabupaten Sidoarjo, Andjar Surjadianto sekaligus Ketua PPID membuka kegiatan Bintek ini. Andjar menekankan jika menjadi PPID harus mampu memberi pelayanan dan informasi secara transparan, informatif dan terbuka kepada publik.

Baca juga: Gebyar Literasi Anak PAUD hingga SD Ikut Meriahkan Peringatan Harjasda ke 167 di Kota Delta

"Informasi yang diminta masyarakat baik itu berkaitan dengan kinerja pemerintah maupun informasi pengelolaan keuangan daerah harus dipenuhi. Ini sesuai ketentuan dan regulasi yang ada. Informasi itu masuk kategori disediakan secara berkala atau yang dikecualikan," kata Andjar.

Peran PPID, lanjut Andjar memiliki nilai strategis dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat. Pihaknya mengaku bakal selalu mendorong setiap Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) hingga Pemerintah Desa (Pemdes) agar terus berinovasi dalam memberi pelayanan publik.

Baca juga: Tekankan Tri Sukses, Kemenhaj Jatim dan Sidoarjo Gelar Manasik Haji Perdana untuk CJH Asal Kota Delta

"Di era digital ini, masyarakat menuntut pelayanan yang mudah diakses, cepat dan murah. Sidoarjo sebagai kota urban, otomatis daya akses informasi masyarakat dalam pembangunan sangat tinggi," ungkapnya.

Plt Kepala Dinas Kominfo, Didik Triwahyudi sebagai PPID Utama menegaskan saat ini baru beberapa desa yang sudah terbentuk PPID Desa. Ke depan semua desa harus membentuk PPID Desa. Hal ini, karena sudah menjadi amanat Undang-Undang (UU).

Baca juga: Peringati Harjasda ke 167, Gelar Doa Bersama 1000 Anak Yatim Sekaligus Santunan

"PPID sebagai pengelola dan pelayanan informasi berfungsi sebagai media komunikasi publik. Makanya harus memiliki kemampuan edukatif, responsif dan kuratif dalam memberi pelayan publik," pintahnya.

Sementara Bintek ini diikuti Sekretaris Desa se Kabupaten Sidoarjo, yang terbagi dalam 2 hari. Hari Pertama dan hari kedua masing-masing diikuti 160 desa. Bintek ini menjadi kelanjutan sosialisasi PPID Desa yang dilaksanakan beberapa bulan lalu. Hel/Waw

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru