Dihentikan Penjaga Palang Pintu Tak Mau, Pengendara Motor Asal Surabaya Tewas Tertabrak KA Jenggala di Taman Sidoarjo

republikjatim.com
OLAH TKP - Kanit Laka Satuan Lantas Polresta Sidoarjo, AKP Sugeng Sulistyono memimpin olah TKP pengendara motor tewas tertabrak KA Jenggala Surabaya - Mojokerto di perlintasan Klutuk, Desa Kramatjegu, Kecamatan Taman, Sidoarjo, Sabtu (09/04/2022).

Sidoarjo (republikjatim.com) - Nasib nahas dialami pengendara motor Honda bernopol L 3224 DJ, Andhika Lutfy Rachmanto warga Bratang Binangun 2, Barata Jaya, Kota Surabaya. Pemuda usia 20 tahun ini tewas mengenaskan usai ditabrak KA Jenggala 623 yang dimasinisi Andik P (40) karyawan Daop 8 Surabaya dengan asisten masinis, Tegar L (26) karyawan kantor Daop 8 Surabaya di perlintasan Kereta Api (KA) Klutuk, Desa Kramatjegu, Kecamatan Taman, Sidoarjo.

"Dalam tabrak depan samping itu, menyebabkan korban meninggal dunia di lokasi kejadian," ujar Kanit Laka, Satuan Lantas, Polresta Sidoarjo, AKP Sugeng Sulistyono kepada republikjatim.com, Sabtu (09/04/2022).

Baca juga: Ditarget Tuntas Tahun Ini, Pemkab Sidoarjo Siapkan Rp 400 Miliar Kebut Pembebasan Lahan Flyover Gedangan

Sugeng menceritakan awalnya sepeda motor Honda bernopol L 3224 DJ berjalan dari arah utara menuju selatan. Sebelum melintasi perlintasan KA itu, korban sudah sempat dihentikan saksi Nurali (penjaga palang pintu swadaya). Akan tetapi, korban tidak mau berhenti sehingga saat berada di atas Rel KA tertabrak KA Jenggala jurusan Surabaya - Mojokerto nomor Kereta 623 yang berjalan dari arah timur menuju barat itu.

Baca juga: Cetak Lulusan Siap Kerja Nyata, Ilmu Politik UNESA Gandeng DPRD hingga Media dan SMSI Rancang Kurikulum Siap Kerja

"Kemudian korban dan sepeda motornya terlempar arah barat ke samping kanan atau ke utara sejauh 25 meter. Sedangkan untuk sepeda motor terdorong atau terbawa KA Jenggala sejauh 500 meter," tegasnya.

Baca juga: Hari Pajak 2026, Target Melesat 24,6 Persen, Kanwil DJP Jatim II Pacu Implementasi Coretax dan Perkuat Sinergi

Dalam kasus kecelakaan ini kerugian materiilnya sekitar Rp 500.000. Menurut Sugeng faktor yang mempengaruhi Laka Lantas itu, untuk sementara diduga karena kurang hati-hatinya pengendara sepeda motor Honda bernopol L 3224 DJ. Petugas yang mendapat laporan langsung mendatangi dan menggelar olah TKP, mencari dan menyita barang bukti, mencari saksi-saksi, mengajukan permohonan visum mayat dan melakukan penyidikan lebih lanjut.

"Saat ini kasus Laka Lantas itu ditangani Unit Gakkum Satuan Lantas Polresta Sidoarjo," tandasnya. Hel/Waw

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru