Sidoarjo (republikjatim.com) - Nasib nahas dialami pengendara motor Honda bernopol L 3224 DJ, Andhika Lutfy Rachmanto warga Bratang Binangun 2, Barata Jaya, Kota Surabaya. Pemuda usia 20 tahun ini tewas mengenaskan usai ditabrak KA Jenggala 623 yang dimasinisi Andik P (40) karyawan Daop 8 Surabaya dengan asisten masinis, Tegar L (26) karyawan kantor Daop 8 Surabaya di perlintasan Kereta Api (KA) Klutuk, Desa Kramatjegu, Kecamatan Taman, Sidoarjo.
"Dalam tabrak depan samping itu, menyebabkan korban meninggal dunia di lokasi kejadian," ujar Kanit Laka, Satuan Lantas, Polresta Sidoarjo, AKP Sugeng Sulistyono kepada republikjatim.com, Sabtu (09/04/2022).
Sugeng menceritakan awalnya sepeda motor Honda bernopol L 3224 DJ berjalan dari arah utara menuju selatan. Sebelum melintasi perlintasan KA itu, korban sudah sempat dihentikan saksi Nurali (penjaga palang pintu swadaya). Akan tetapi, korban tidak mau berhenti sehingga saat berada di atas Rel KA tertabrak KA Jenggala jurusan Surabaya - Mojokerto nomor Kereta 623 yang berjalan dari arah timur menuju barat itu.
"Kemudian korban dan sepeda motornya terlempar arah barat ke samping kanan atau ke utara sejauh 25 meter. Sedangkan untuk sepeda motor terdorong atau terbawa KA Jenggala sejauh 500 meter," tegasnya.
Dalam kasus kecelakaan ini kerugian materiilnya sekitar Rp 500.000. Menurut Sugeng faktor yang mempengaruhi Laka Lantas itu, untuk sementara diduga karena kurang hati-hatinya pengendara sepeda motor Honda bernopol L 3224 DJ. Petugas yang mendapat laporan langsung mendatangi dan menggelar olah TKP, mencari dan menyita barang bukti, mencari saksi-saksi, mengajukan permohonan visum mayat dan melakukan penyidikan lebih lanjut.
"Saat ini kasus Laka Lantas itu ditangani Unit Gakkum Satuan Lantas Polresta Sidoarjo," tandasnya. Hel/Waw
Editor : Redaksi