Pengendara Motor N Max Asal Jombang Tertabrak KA Logawa di Perlintasan KA Krian

republikjatim.com
EVAKUASI - Warga dan petugas mengevakuasi korban tertabrak KA Logawa, Prayitno (49) warga Desa Ngudirejo, Kecamatan Diwek, Jombang yang meninggal di perlintasan KA Desa Klagen, Kecamatan Krian, Sidoarjo, Sabtu (12/02/2022).

Sidoarjo (republikjatim.com) - Seorang pengendara motor Yamaha N Max bernopol S 4159 OAL, Prayitno (49) warga Desa Ngudirejo, Kecamatan Diwek, Jombang tewas di perlintasan Kereta Api (KA) Desa Klagen, Kecamatan Krian, Sidoarjo, Sabtu (12/02/2022). Korban meninggal setelah motor Yamaha N Max yang dikemudikannya tertabrak KA Logawa jurusan Purwokerto - Jember.

Selain menyebabkan korban meninggal dunia, dalam kecelakaan itu juga menyebabkan seorang pengendara motor lainnya tidak sadarkan diri. Dia adalah pengendara motor Honda Supra bernopol L 5048 MO, Mochammad Syaifuddin (26) warga Dusun/Desa Sumbertanggul, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto.

Baca juga: Siapkan Skema Perbaikan Jalan Rusak Serempak, Dinas PUBM dan SDA Sidoarjo Targetkan Selesai Sebelum Lebaran

"Korban meninggal di lokasi kejadian karena terpental dan masuk ke parit di pinggiran rel KA," ujar Kanit Laka, Satuan Lantas, Polresta Sidoarjo, AKP Sugeng Sulistyono kepada republikjatim.com, Sabtu (12/02/2022) sore.

Dalam kecelakaan di perlintasan KA 67 JL Ki Hajar Dewantara, Krian itu berawal saat sepeda motor Yamaha N Max bernopol S 4159 OAL yang dikemudikan korban berjalan dari arah selatan (Mojosari) menuju utara (Krian) dengan melawan arus (berjalan di lajur berlawanan). Pada saat palang pintu rel KA sudah tertutup, tepat di TKP motor menerobos hingga tertabrak KA Logawa yang berjalan dari arah barat menuju timur itu.

"Kemudian sepeda motor Yamaha N Max terpental hingga mengenai sepeda motor Honda Supra bernopol L 5048 MO yang berjalan dari arah berlawanan utara (Krian) menuju selatan (Mojosari) yang sedang berhenti saat menunggu KA yang melintas itu," ungkapnya.

Baca juga: Begini Hearing Pimpinan Dewan Sidoarjo Bersama Satpol PP dan P2CKTR Soal Pembongkaran Tembok Mutiara Regency

Dalam kecelakaan itu, kerugian materiilnya mencapai Rp 500.000. Sedangkan identitas KA Logawa dengan nomor Lok CC 2018317 jurusan Purwokerto - Jember dengan masinis R Hendrias F Nugroho.

"Faktor yang mempengaruhi kecelakaan itu, untuk sementara diduga karena kurang hati-hatinya pengendara sepeda motor Yamaha N Max bernopol S 4159 OAL," tegasnya.

Baca juga: Christine Wu Ajak Wali Murid Optimis Siswa SMAN 4 Sidoarjo Mudah Masuk PTN Sekaligus Jadi Generasi Emas 2045

Sementara petugas yang mendapatkan laporan langsung mendatangi dan menggelar olah TKP, mencari dan menyita barang bukti, mencari saksi-saksi dan permohonan visum mayat.

"Saat ini kasus laka lantas itu ditangani Unit Laka Satuan Lantas Polresta Sidoarjo," tandasnya. Zak/Waw

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru