Sidoarjo (republikjatim.com) - Belum adanya titik temu soal sengketa dan polemik lahan peruntukan makam warga Perumahan Makarya Binangun, Desa Janti, Kecamatan Waru, Sidoarjo mendorong Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor) turun tangan. Perwakilan dua belah pihak dari warga yang kontra dan setuju (pro) dikumpulkan untuk bermediasi bersama Bupati Sidoarjo di Kantor Balai Desa Janti, Kecamatan Waru, Sidoarjo, Rabu (08/09/2021).
Dari hasil mediasi seluruh pihak itu, akhirnya kedua belah pihak menyetujui lahan fasum perumahan itu bakal dialihfungsikan menjadi Tempat Pemakaman Umum (TPU) warga setempat.
"Hasil mediasi warga dari dua belah pihak sudah sepakat fasum berupa Ruang Terbuka Hijau (RTH), akan dialihfungsikan menjadi tempat pemakaman warga Perumahan Makarya Binangun. Karena warga Makarya Binangun tidak punya tempat pemakaman sendiri. Warga memang membutuhkan itu," ujar Gus Muhdlor kepada republikjatim.com, Rabu (08/09/2021) seusai mediasi.
Bupati muda Alumni Fisip Unair Surabaya ini menjelaskan dalam proses mediasi diketahui, warga yang menolak beralasan fasum (RTH) saat ini yang akan dijadikan tempat pemakaman peruntukannya untuk RTH. Mereka khawatir akan menyalahi peraturan. Selain itu, fasum itu statusnya belum diserahkan ke Pemkab Sidoarjo. Gus Muhdlor yang memimpin mediasi akhirnya memberikan jalan keluar.
"Keberatan sebagian warga yang menolak akan dicarikan solusinya. Perubahan site plan fasum yang awalnya untuk RTH akan diubah menjadi tempat pemakaman. Meski lahan RTH, oleh pengembang belum diserahkan ke Pemkab Sidoarjo," imbuhnya.
Rencananya kata Bupati Alumni SMAN 4 Sidoarjo ini, Pemkab Sidoarjo bakal mengambil alih fasum itu. Setelah itu site plan akan diubah lewat Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pemukiman (PU Perkim).
"Dari awalnya lahan RTH menjadi tempat pemakaman agar tidak menyalahi peraturan. Karena berdasarkan Perbup Momor 16 Tahun 2017 sudah jelas tentang Fasum. Pemkab Sidoarjo bisa mengambil alih jika fasum tidak kunjung diserahkan. Karena kalau tidak diserahkan lahan akan terbengkalai," tegas Gus Muhdlor di depan warga Perumahan Makarya Binangun itu.
Sementara itu, salah seorang perwakilan warga, Andi yang kontra mengakui selama ini memang membutuhkan kejelasan tentang status fasum itu. Ia khawatir setelah dijadikan makam dikemudian hari ada tuntutan. Namun, setelah dimediasi Bupati Sidoarjo, akhirnya dia bisa menerima usulan perubahan status fasum itu.
"Kami tidak mau nanti ada tuntutan di belakang. Kami ingin status makam warga itu legal (sah) secara hukum," tandasnya.
Seusai pertemuan itu, Bupati Sidoarjo didampingi Asisten Administrasi Pemerintahan Dan Kesejahteraan Rakyat Setda Sidoarjo, M Ainur Rahman, Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Sidoarjo, Sulaksono serta Kepala Bagian Hukum Setda Sidoarjo, Hery Suhartono dan Camat Waru Mahendra Rudi sidak ke lokasi fasum RTH yang akan dialihfungsikan menjadi makam warga itu. Hel/Waw
Editor : Redaksi