Doktor Danggur Feliks Merubah Stigma Buruk Advokat Dengan Menulis Buku Soal Profesionalisme Pengacara

republikjatim.com
TUNJUKKAN - Pengacara kondang, Dr Danggur Feliks SH MH MM saat menunjukkan hasil karya sebuah buku tulisannya sebagai bahan referensi para pengacara dalam menjalankan profesinya, Minggu (22/08/2021).

Sidoarjo (republikjatim.com) - Bagi pengacara kondang Dr Danggur Feliks SH, MH, MM untuk bisa menyandang gelar Doktor (S3) melalui sidang terbuka di hadapan penguji menjadi suatu kebanggaan tersendiri. Apalagi, Danggur Feliks lulus dalam program studi doktor hukum pidana usai sidang terbuka yang digelar Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Surabaya.

Sebelum lulus sidang terbuka, ia mempresentasikan disertasi berjudul Konsep Standar Profesi Advokat Yang Profesional.

Baca juga: Tindak Lanjuti Arahan KPK, Bupati Subandi Warning Kontraktor Sidoarjo Harus Kerja Tepat Waktu dan Jaga Kualitas

"Judul itu saya tawarkan dalam beberapa kali ujian sampai terakhir finalnya ujian terbuka itu," ujar Danggur Feliks kepada republikjatim.com, Minggu (22/08/2021).

Seusai menyandang gelar Doktor (S3), di sela kesibukan mendampingi klien dan membagi waktu untuk keluarganya, Danggur Feliks berkeinginan mengembangkan bakat menulis (literasi) buku. Hasil penulisan buku itu, bakal ditawarkan kepada pimpinan asosiasi dan semua asosiasi profesi advokat (pengacara) agar bisa dijadikan bahan tambahan rujukan dan referensi.

"Saya merasa tidak sreg (cocok) dengan stigma (stempel) di masyarakat citra buruk pengacara pembela hukum yang dicap materialistik (semua diukur materi)," imbuhnya.

Berawal dari pemikiran itu, pengacara berusia 54 tahun ini merasa prihatin. Pengacara yang tinggal di Perumahan Citra Harmoni, Desa Trosobo, Kecamatan Taman, Sidoarjo ini kemudian menulis buku berjudul Imunitas Advokat Dalam Penegakan Hukum di Indonesia.

Baca juga: Ringankan Beban Warga Miskin, 2.052 KPM di Sidoarjo Terima Bantuan Pangan Beras 40 Kilogram dan Minyak Goreng 4 Liter

"Saya memastikan, masih ada pengacara yang baik dalam membela kliennya. Masih banyak pengacara yang bekerja sesuai kode etik, Undang - Undang Nomor 18 Tahun 2003 dan sesuai standar profesi advokat. Buku yang saya tulis ini salah satunya juga mengulas soal advokat yang profesional itu," tegas pengacara asal Flores ini.

Danggur Feliks mengkisahkan dalam menulis buku biasanya dikerjakan pada malam hari. Yakni dimulai sekitar pukul 01.00 sampai pukul 04.00 WIB. Hal itu, karena suasana tenang, hening dan enak (nyaman) digunakan mencari inspirasi dan gagasan. Usaha itu tidak mengingkari hasil. Dengan telaten Danggur Feliks berhasil menyelesaikan karya tulis (buku) yang dikonsep sendiri itu.

Baca juga: Bawa Suara dari Masa Depan, Alumni MINU KH Mukmin Titip Harapan ke Bupati Subandi Soal Jalan dan Pendidikan

"Semua ini berkat dukungan seorang istri saya (Desiana Sari) yang selalu memberi dukungan (support) penuh. Hasilnya, dalam waktu dua bulan saya bisa mewujudkan karya tulis dalam bentuk sebuah buku itu," papar Alumnus Untag Surabaya ini.

Sementara buku bersampul merah ini, kata Danggur Feliks diterbitkan dan dicetak pada April 2021 lalu dengan menggandeng Untag Surabaya Press. Buku itu terdiri dari 142 halaman.

"Untuk tahap pertama kali, kami mencetak sebanyak 50 eksemplar. Hasil cetak buku lebih banyak saya berikan dan bagikan ke para pengacara (advokat) sebagai referensi mereka menjalankan profesinya," tandasnya. Zak/Waw

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru