Pemkab Sidoarjo Berupaya Wujudkan Keterbukaan Informasi Publik hingga Tingkat Desa

republikjatim.com
SOSIALISASI - Kabid Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik, Dinas Kominfo Pemkab Sidoarjo, Kusdianto sosialisasi PPID Desa dalam mewujudkan UU Keterbukaan Informasi Publik hingga tingkat desa di Pendopo Delta Wibawa, Selasa (22/06/2021) kemarin.

Sidoarjo (republikjatim.com) - Pemkab Sidoarjo menggelar Sosialisasi PPID Desa. Kegiatan ini sebagai upaya mewujudkan UU Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 Tahun 2008 hingga tingkat desa.

Sosialisasi khusus desa ini digelar secara bertahap dalam 3 (tiga) sesi. Yakni tanggal 22 Juni, 29 Juni dan 6 Juli 2021 mendatang di Pendopo Delta Wibawa. Kegiatan diselenggarakan dengan menerapkan protokoler kesehatan ketat dihadiri 115 orang para pejabat PPID Desa yang melekat pada Sekretaris Desa di lingkungan Pemkab Sidoarjo.

Baca juga: Tekankan Tri Sukses, Kemenhaj Jatim dan Sidoarjo Gelar Manasik Haji Perdana untuk CJH Asal Kota Delta

Hadir secara virtual Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor) membuka sosialisasi ini. Gus Muhdlor menitipkan pesan khusus kepada para pejabat PPID Desa. Yakni Desa harus transparan dalam setiap penggunaan Anggaran Dana Desa (ADD) dan informasi publik harus disiapkan matang.

"Dengan tingkat akuntabilitas yang baik maka kepercayaan (trust) dari masyarakat akan mengikuti. Bahkan masyarakat turut aktif membangun Sidoarjo. Arahannya hanya dua yakni harus sesuai regulasi dan azas maslahat bagi masyarakat," pintahnya.

Ketua Penyelenggara Kusdianto yang juga menjabat Kepala Bidang Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik, Dinas Kominfo Pemkab Sidoarjo menjelaskan sosialisasi PPID Desa merupakan tindak lanjut dari kegiatan Rapat Koordinasi (Rakor) PPID OPD di lingkungan Pemkab Sidoarjo. Sebelumnya dilaksanakan secara temu virtual.

Baca juga: Peringati Harjasda ke 167, Gelar Doa Bersama 1000 Anak Yatim Sekaligus Santunan

"Kami berharap hasil kegiatan rakor dan sosialisasi ini dapat tercipta sinergitas baik dari PPID Utama, PPID Pembantu hingga PPID tingkat Desa," tegasnya.

Sementara Pakar Komunikasi Publik Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, Dr Suko Widodo secara khusus mengupas pentingnya pembentukan PPID Desa serta Undang Undang Keterbukaan Informasi Publik di era sekarang ini. Dalam kesempatan itu, para Sekretaris Desa tidak perlu lagi ragu dalam menampilkan informasi publik.

"Asalkan yang disampaikan itu sesuai dengan regulasi yang ada," paparnya.

Baca juga: Sudah Jadi BB Mabes Polri, Somasi Bupati Sidoarjo Soal Pengembalian 3 Sertifikat Langsung Ditanggapi Rahmat Muhajirin

Sementara acara ini tidak hanya menghadirkan dari pakar komunikasi publik, acara juga dihadiri Jaques Anthonius Latuhihin (Praktisi Sistem Informasi Desa). Baginya, dengan berbekal pengalaman mendampingi banyak desa di Jawa Tengah, dia secara jelas dan terperinci menyampaikan soal alur dan contoh skema atau rancangan sistem informasi desa.

"Skema itu harus dipublikasikan kepada masyarakat sesuai dengan arahan PERKI Nomor 1 Tahun 2018 tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa," tandasnya. Hel/Waw

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru