Hendak Edarkan Sabu-Sabu, Warga Lajuk Porong Diringkus Polisi

republikjatim.com
DIGELANDANG - Tersangka Purwanto alias Bimbim saat digelandang petugas Polsek Krembung beserta barang buktinya, Selasa (15/06/2021).

Sidoarjo (republikjatim.com) - Belum sempat menikmati hasil penjualan sabu-sabu, tersangka Purwanto alias Bimbim pria asal Desa Lajuk, Kecamatan Porong, Sidoarjo terpaksa digelandang petugas Unit Reskrim, Polsek Krembung. Pria 34 tahun ini ditangkap polisi karena saat digeledah dalam genggaman tangannya ditemukan sabu-sabu seberat 0,28 gram. Sabu-sabu itu disimpan di kotak korek kayu yang sempat dibuang dan diinjak tersangka.

Kapolsek Krembung AKP Imam Yuwono melalui Kanit Reskrim Aiptu M Sholeh mengatakan berdasarkan informasi dari masyarakat, tersangka berhasil diamankan. Sebelum tersangka ditangkap, terlebih dahulu petugas melaksanakan penyelidikan.

Baca juga: Tindak Lanjuti Arahan KPK, Bupati Subandi Warning Kontraktor Sidoarjo Harus Kerja Tepat Waktu dan Jaga Kualitas

"Tidak lama anggotanya ke lokasi melihat tersangka ini, sendirian sedang berdiri di pinggir jalan. Sesuai ciri-ciri kemudian tersangka didekati. Tapi, tersangka berusaha membuang barang bukti itu," ujarnya kepada republikjatim.com, Selasa (15/06/2021).

Karena membuang barang bukti membuat petugas semakin curiga. Petugas tidak mau kecolongan dengan barang bukti yang sempat dibuang dan diinjak kaki tersangka diamankan.

Baca juga: Ringankan Beban Warga Miskin, 2.052 KPM di Sidoarjo Terima Bantuan Pangan Beras 40 Kilogram dan Minyak Goreng 4 Liter

"Kami langsung mengambil kotak korek api yang dibuang itu. Selanjutnya, tersangka diperiksa dan digeledah ditemukan 1 paket sabu-sabu seberat 0,28 gram itu," tegasnya.

Kemudian, tersangka dan barang buktinya digelandang ke Polsek Krembung untuk diperiksa dan diproses hukum lebih lanjut.

Baca juga: Bawa Suara dari Masa Depan, Alumni MINU KH Mukmin Titip Harapan ke Bupati Subandi Soal Jalan dan Pendidikan

"Pengakuan tersangka (Purwanto) di hadapan penyidik mengakui sabu-sabu yang dimiliki, didapat membeli dari G seharga Rp 200.000. Rencananya akan dijual kembali. Hasil penjualan, uangnya digunakan untuk mencukupi kebutuhan hidup. Sekarang G, masih dalam tahap pengejaran petugas," tandasnya. Yan/Waw

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru