Terbuai Cinta Buta, TKW Asal Ponorogo Hartanya Dikuras Kekasih Melalui ATM Tanpa Stroke

republikjatim.com
DIAMANKAN - Tersangka, Sunarwan dan barang bukti penipuan dan penggelapan yang berhasil diamankan anggota Unit Reskrim Polsek Sawoo karena tersangka sudah dua kali menjalankan aksinya di dua tempat berbeda, Kamis (22/04/2021).

Ponorogo (republikjatim.com) - Gerak cepat anggota Unit Reskrim Polsek Sawoo berhasil menangkap tersangka tindakan penipuan dan penggelapan Sunarwan (41) warga yang tinggal di rumah kontrakan JL Arjuna, Desa Kincang Wetan, Kecamatan Jiwan Kabupaten Madiun.

Tersangka dalam pengakuannya sehari-hari bekerja sebagai penyiar radio swasta di wilayah Madiun ini berhasil menipu dan menggelapkan uang bernilai puluhan juta rupiah dari seorang Tenaga Kerja Wanita (TKW), DV warga Desa Prayungan, Kecamatan Sawoo, Kabupaten Ponorogo. Padahal, korban dan tersangka merupakan pasangan kekasih yang baru berkenalan akhir Desember 2020 kemarin.

Baca juga: Sudah Jadi BB Mabes Polri, Somasi Bupati Sidoarjo Soal Pengembalian 3 Sertifikat Langsung Ditanggapi Rahmat Muhajirin

Korban sebelumnya bekerja di Malaysia sebagai TKW. Dia kenal dengan tersangka melalui Media Sosial (Medsos) Facebook (FB). Korban baru pulang ke Indonesia Pebruari 2021 lalu. Kemudian, Maret korban berniat membangun rumah dan melibatkan tersangka dalam pembangunan.

"Karena sudah menaruh kepercayaan terhadap tersangka, korban ini meminta tolong 2 kali untuk mengambilkan sejumlah uang melalui ATM serta menyebutkan Pin ATM kepada tersangka. Namun, dimanfaatkan tersangka dengan cara mengambil uang berlebih dan disimpan tersangka," ujar Kanit Reskrim Polsek Sawoo, Aiptu Dwi Wasis kepada republikjatim.com, Kamis (22/04/2021).

Baca juga: APH Sidoarjo Kecolongan, Gudang Penadah Motor Curian Digrebek Petugas Polrestabes Surabaya di Jumputrejo Sukodono

Namun saat diminta struk pengambilan ATM oleh korban, tersangka mengaku mesin ATM tidak mengeluarkan kertas struk sebagai alasan. Pengambilan pertama 20 Maret, tersangka mengaku mesin ATM kehabisan kertas struk. Kemudian pengambilan yang kedua tanggal 25 Maret, tersangka mengaku jika struk pengambilan ATM sudah dibakar. Tidak hanya itu, tersangka ternyata juga mengambil uang Rp 10 juta tanggal 1 April tanpa sepengetahuan korban dengan cara mengambil ATM yang berada di kamar korban.

"Tersangka ditangkap setelah melalui dua kali penyelidikan di Madiun dan di Kediri. Kami berhasil menangkap tersangka di Madiun itu," tegas Dwi.

Baca juga: Diduga Korban Tabrak Lari, Pria Pengendara Motor Asal Bakung Pringgodani Balongbendo Tewas di TKP

Sementara secara terpisah Kapolsek Sawoo AKP Paidi menegaskan penangkapan tersangka berdasarkan laporan korban tanggal 5 April 2021 lalu. Kemudian anggota bergerak melacak keberadaan tersangka. Namun tersangka lihai dengan berpindah-pindah tempat.

"Hingga tadi sekitar pukul 06.00 WIB, tersangka ditangkap di rumah kontrakannya. Untuk total kerugian korban sendiri sejumlah Rp 21,8 juta. Saat ditangkap keterangan tersangka memang benar uang hasil kejahatan dibelikan barang-barang. Diantaranya dua buah HP, sebuah laptop dan speaker aktif," pungkas mantan Kapolsek Slahung ini. Mal/Waw

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru