Dispendukcapil Sidoarjo Siapkan 8 Layanan Baru, Pemohon Cukup Datang ke Balai Desa

republikjatim.com
HEARING - Anggota dan pimpinan Komisi A DPRD Sidoarjo menggelar hearing sistem pelayanan yang ada di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Pemkab Sidoarjo di ruang paripurna DPRD Sidoarjo, Kamis (04/03/2021).

Sidoarjo (republikjatim.com) - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Pemkab Sidoarjo mulai menyiapkan sejumlah inovasi layanan yang dapat dilakukan di Balai Desa. Sejumlah inovasi itu, diantaranya adalah 8 bentuk pelayanan kependudukan digeser ke pelayanan yang ada di Balai Desa.

Kedelepan inovasi pelayanan aplikasi plafon Dispendukcapil Pemkab Sidoarjo berbasis online itu diantaranya biodata penduduk. Biodata penduduk ini khusus untuk melayani masyarakat yang belum memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Baca juga: KPU Sidoarjo Percepat Akselerasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan 2026

Kemudian, Kepala Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Identitas Anak (KIA), Surat Pindah, akte kelahiran, akte kematian dan akte perkawinan maupun perceraian.

"Untuk kedelapan pelayanan ini nanti bisa dientrikan petugas registrasi yang ada di masing-masing desa. Ini untuk mempercepat dan mempermudah pelayanan warga dari berbagai pelosok Sidoarjo," ujar Kepala Dispendukcapil Pemkab Sidoarjo, Reddy Kusuma ketika hearing bersama Komisi A DPRD Sidoarjo di Ruang Paripurna, Kamis (04/03/2021).

Baca juga: Momentum Idul Fitri 1447 Hijriyah, Bupati Sidoarjo Ajak Warga Pererat Persaudaraan Perkuat Silaturrahmi

Selain itu, Reddy menjelaskan saat ini para petugas yang sudah ditunjuk desa sudah diajukan. Namun tinggal menunggu Surat Keputusan (SK) Bupati Sidoarjo.

"Petugasnya disiapkan dan memasuki proses uji coba. Mudah-mudahan April sudah dapat dilakukan Bimbingan Teknis (Bimtek) ke semua petugas," ungkap.

Baca juga: Pastikan Keselamatan dan Kenyamanan, Bupati Sidoarjo Bersama Forkopimda Pantau Arus Mudik Lebaran

Sementara seusai dilakukan Bimtek, pihaknya berharap desa yang sudah siap, baik dari sarana maupun prasarana bisa langsung menjalankan aplikasi plafon dispendukcapil.

"Masyarakat cukup menyerahkan semua persyaratan kepada petugas register yang ada di desa. Kalau sudah selesai nanti mengambilnya di desa. Jadi tidak harus datang ke kantor dispdukcapil atau kecamatan," pungkasnya. Hel/Waw

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru