Tekan Penyebaran Covid-19, Pemkab Sidoarjo Bakal Lockdown Desa Zona Merah

republikjatim.com
RAKOR - Forkopimda Sidoarjo menggelar rapat koordinasi (Rakor) untuk rencana melaksanakan lockdown bagi desa di Sidoarjo yang masuk zona merah penyebaran Covid-19 di Pendopo Delta Wibawa, Sabtu (09/01/2021) malam.

Sidoarjo (republikjatim.com) - Rapat pembahasan persiapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) muncul wacana diberlakukan lockdown skala desa. Kebijakan lockdown skala desa ini untuk menekan penyebaran Covid-19 dengan cara melokalisir pasien yang terkonfirmasi positif. Selain itu, untuk memudahkan petugas medis melakukan Tracing, Testing dan Treatment (3 T).

Pernyataan ini disampaikan Pj Bupati Sidoarjo Hudiyono saat memimpin rapat persiapan PPKM di Pendopo Delta Wibawa, Sabtu (09/01/2021) malam.

Baca juga: Usai Tampung Keluhan Pedagang, Bupati Sidoarjo Bakal Revitalisasi Pasar Tradisional Gandeng Pengelola Pasar

Untuk mengetahui desa itu termasuk zona merah atau tidak, Pj Bupati Sidoarjo Hudiyono meminta kepada Dinas Kesehatan (Dinkes) Pemkab Sidoarjo untuk mengecek setiap desa yang warganya terkonfirmasi positif Covid-19.

"Yang menentukan apakah desa itu masuk dalam kategori zona merah atau tidak, Dinas Kesehatan yang bakal menentukan," ujar Hudiyono.

Penerapan lockdown bagi desa zona merah, rencananya akan diberlakukan bersamaan dengan penerapan PPKM yang akan berlangsung selama 14 hari mulai tanggal 11 - 25 Januari 2021.

Baca juga: Komisi A DPRD Sidoarjo Tegaskan PP No 16 2026 Peraturan Main Perangkat Harus Mundur Saat Ditetapkan Jadi Cakades

"Lockdown desa zona merah adalah kebijakan lokal kabupaten sebagai upaya menekan penyebaran Covid-19 yang saat ini cenderung terus naik. Bahkan rumah sakit rujukan, seperti RSUD Sidoarjo kondisinya juga sudah overload," tegasnya.

Hudiyono bersama jajaran Forkopimda mulai Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Sumardji, Dandim 0816 Letkol Inf M Iswan Nusi dan Kejari Sidoarjo Setiawan Budi Cahyono bakal melihat desa yang masuk kategori zona merah. Kemudian bakal dilockdown jika itu dianggap efektif dalam menekan penyebaran Covid-19.

"Karena selama ini Pemkab Sidoarjo sudah dengan masif melakukan operasi yustisi. Hasilnya bisa membuat warga disiplin menjalankan Protokol Kesehatan (Prokes)," ungkapnya.

Baca juga: Masa Tunggu Haji di Sidoarjo 29 Tahun, Tiga Kloter 1.133 CJH Diberangkatkan Bupati Subandi dari Pendopo Delta Wibawa

Sementara upaya lain seperti melaksanakan lockdown desa yang telah ditemukan pasien Covid-19, selama ini belum pernah dilakukan Pemkab Sidoarjo.

"Masih kita pelajari lagi apakah nanti akan diterapkan lockdown tingkat desa atau operasi yustisi yang lebih dimassifkan sampai ke tingkat desa. Tunggu dulu data laporan sebaran pasien Covid-19 dari Dinkes," tandasnya. Hel/Waw

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru