Sidoarjo (republikjatim.com) - Tim Pengadian Masyarakat (Abdimas) Universitas Muhammadiyah Sidoarjo (Umsida) berbagi strategi penarikan kredit macet yang dialami sejumlah Badan Kredit Desa (BKD) yang selama ini menjadi Unit Usaha Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) di Sidoarjo. Kebanyakan BKD di sejumlah desa mengalami kredit macet atau penarikan cicilan tidak jalan lantaran menerapkan sistem manajemen lama. Termasuk BKD Bligo, Kecamatan Candi, Sidoarjo.
Ketua Tim Abdimas Umsida, Sarwenda Biduri mengatakan untuk menghadapi permasalahan yang ada di BKD Bligo, yakni mengatasi penarikan angsuran yang mengalami keterlambatan adalah dengan mengubah sistem lama menjadi sistem baru. Salah satu syarat untuk mengambil pinjaman adanya jaminan dan surat pernyataan (perjanjian) mengenai konsekuensi jika terjadi keterlambatan pembayaran.
"Upaya ini harus dilakukan agar risiko kredit macet tidak semakin membesar. Kalau masalah ini dibiarkan, maka akan berdampak pada sistem keuangan di BKD Bligo sendiri," ujar Sarwenda Biduri kepada republikjatim.com, Rabu (16/12/2020).
Lebih jauh, Sarwenda yang tak lain juga Dosen Akuntansi Sektor Publik ini menjelaskan selama persoalan BKD tidak hanya soal kredit macet. Akan tetapi juga bisa menambah usahanya dengan pemberdayaan Kantor Pos. Pihaknya meyakini upaya ini juga akan berdampak baik kepada keuangan BKD.
"Karena dengan adanya kantor pos, pengahasilannya akan masuk ke BUMDES yang merupakan induk dari BKD itu sendiri," ungkapnya.
Sarwenda meyakini sejumlah strategi dan solusi ini bisa diterima dan dijalankan pengurus BKD dan Bumdes Bligo. Apalagi, sejumlah strategi itu tidak hanya dicetuskan dirinya saja. Akan tetapi juga dibantu kedua anggotanya. Yakni Eny Maryanti sebagai Dosen Akuntansi Keuangan dan Alsaf Febrianggara sebagai Dosen Manajemen Pemasaran.
"Kami berharap berbagai strategi dan solusi itu, mampu menjadi masukan dan alternatif solusi untuk masalah yanb tengah dihadapi BKD dan Bumdes Bligo. Tujuannya roda keuangan dan perputaran permodalan di kedua lembaga desa ini bisa berkembang pesat," pintahnya.
Anggota Abdimas, Alsaf Febrianggara menambahkan jika berdasarkan informasi awal kendala mitra pendampingan BKD Bligo adalah tingginya jumlah angka angsuran yang menunggak setiap bulan. Oleh karena itu, ditawarkan beberapa solusi. Petama melalui pendekatan konseling dengan melakukan peringatan via telepon soal penyebab nasabah menunggak. Selanjutnya memberi teguran tertulis yang dikirimkan ke rumah nasabah. Sekaligus harus mengetahui penyebab nasabah menunggak.
"Misalnya apa karena gajinya ditunda, maka harus melakukan rescheduling waktu pembayaran. Waktu pembayaran dapat diperpanjang, bisa maju atau mundur dari tangal pembayaran awal. Kemudian diterapkan restrukturing angsuran. Yakni angsurannya yang seharusnya dibayar beserta denda, diberi keringanan untuk tidak membayar denda (bunga) agar nasabah bisa membayar pokoknya saja," tegasnya.
Selain itu, kata Alsaf juga bisa memperpanjang waktu pinjaman dan memberi keringanan kepada nasabah agar angsuran setiap tanggal tertentu lebih murah (lebih kecil). Tujuannya agar lebih aman dan meminimalisir resiko tunggakan. Bahkan juga mengubah sistem dengan menambahkan jaminan. Alasannya jika sistemnya terus menerua tidak ada jaminan maka risiko akan tetap ada dan semakin membesar bagi keuangan BKD.
"Saran terakhirnya melaksanakan kerjasama dengan Bank untuk menggunakan sistem Payroll. Upaya ini dapat dihubungkan dengan teknologi keuangan yang secara otomatis terdeteksi untuk pembayaran angsuran melalui rekening gaji para nasabah. Ini bisa dilakukan kerjasam adengan bank-bank syariah yang tidak ada tabungan awal," jelasnya.
Baca juga: Bupati Sidoarjo Ajak Kader IMM Sidoarjo Berpartisipasi Kawal Pembangunan di Kota Delta
Anggota Abdimas lainnya, Eny Maryanti memaparkan solusi lainnya yakni dengan mendatangi rumah nasabah. Kemudian soal penjadwalan ulang ini dilakukan seminggu sekali atau mungkin bisa dilakukan dua minggu sekali. Kemudian untuk jumlah angsuran Rp 50.000 misalnya maka bisa dikecilkan menjadi Rp 30.000.
"Berikutnya menerapkan persyaratan bagi nasabah yang sudah melebihi waktu yang ditentukan maka diminta membuat surat pernyataan (perjanjian) yang menyatakan kesanggupan untuk membayar atau melunasinya. Kalau ada blesetnya, maka BKD dapat menggunakan surat perjanjian itu untuk mengambil tindakan tegas agar nasabah itu tidak nunggak terus-menerus," paparnya.
Sementara Ketua Pelaksana Operasional BKD Bligo, Slamet mengaku bakal menjalankan dan menerapkan semua strategi dan solusi dari tim Abdimas Umsida itu.
"Karena kami punya target modal keuangan di BKD ini berkembang pesat tidak mala berkurang hanya karena kredit macet di nasabah," tandasnya. Hel/Waw
Editor : Redaksi