Edarkan Pil Koplo Seharga Rp 25.000, Pemuda Pengangguran Diringkus Petugas Polsek Krembung

republikjatim.com
DIGELANDANG - Tersangka pengedar pil koplo, Agil Maulana digelandang petugas Polsek Krembung beserta barang bukti pil berlogo Y yang diamankan dari almari rumah tersangka, Selasa (24/11/2020).

Sidoarjo (republikjatim.com) - Seorang pemuda pengangguran, Agil Maulana terpaksa diringkus petugas Unit Reskrim, Polsek Krembung. Pemuda 27 warga asal Dusun Awar-Awar Gunting, Desa Tambakrejo, Kecamatan Krembung, Sidoarjo ini diringkus petugas Polsek Krembung lantaran mengedarkan pil berlogo Y alias pil koplo dengan harga per pekat Rp 25.000.

"Sekarang tersangka dan barang buktinya ditahan dan diamankan di Polsek Krembung untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dan proses hukum lebih lanjut," ujar Kapolsek Krembung AKP Purwanto didampingi Kanit Reskrim Ipda Soepatman kepada republikjatim.com, Selasa (24/11/2020).

Baca juga: Sudah Jadi BB Mabes Polri, Somasi Bupati Sidoarjo Soal Pengembalian 3 Sertifikat Langsung Ditanggapi Rahmat Muhajirin

Purwanto menceritakan tersangka berhasil ditangkap anggotanya, saat kegiatan Kring Serse (Hunting Sistem). Bermula dari informasi masyarakat, jika di kawasan Desa Tambakrejo banyak peredaran pil koplo petugas langsung bergerak ke lokasi.

Baca juga: APH Sidoarjo Kecolongan, Gudang Penadah Motor Curian Digrebek Petugas Polrestabes Surabaya di Jumputrejo Sukodono

"Informasi ditindaklanjuti petugas dengan penyelidikan. Berdasarkan ciri-ciri tersangka petugas langsung mendatangi rumah tersangka. Awalnya tersangka mengelak. Tapi setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan ditemukan sebanyak 91 butir pil koplo berlogo Y. Barang haram ini disimpan pada almari pakaian," tegasnya.

Seketika itu, lanjut Purwanto tersangka dibawa ke Polsek Krembung untuk dimintai keterangan. Menurut pengakuan tersangka, barang haram itu didapat dari Krian dengan cara membeli dengan sistem Check On Demand (COD). Setelah itu, barang dijual kembali ke orang lain, per paket berisi 9 butir seharga Rp 25.000.

Baca juga: Diduga Korban Tabrak Lari, Pria Pengendara Motor Asal Bakung Pringgodani Balongbendo Tewas di TKP

"Nah, uang hasil penjualan pil koplo berlogo Y digunakan untuk kebutuhan biaya hidup karena tersangka tidak bekerja (pengangguran). Tersangka dijerat pasal 196 dan 197 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan," tandasnya. Yan/Waw

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru