Soal UMK Sidoarjo, Dewan Minta Buruh dan Pengusaha Saling Memahami Kondisi Pandemi Covid-19

republikjatim.com
Ketua Komisi D DPRD Sidoarjo, M Dhamroni Chudlori

Sidoarjo (republikjatim.com) - Pimpinan dan anggota Komisi D DPRD Sidoarjo merespon cepat adanya deadlock pembahasan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Sidoarjo. Para wakil rakyat ini, meminta kedua belah pihak yakni buruh dan pengusaha bisa saling legawa menanggapi persoalan kenaikan UMK saat pandemi Covid-19 itu.

"Permasalahan kenaikan UMK memang membutuhkan banyak pertimbangan. Baik dari sisi kepentingan pekerja maupun pengusaha harus sama-sama diperhatikan," ujar Ketua Komisi D DPRD Sidoarjo, M Dhamroni Chudlori kepada republikjatim.com, Rabu (18/11/2020).

Baca juga: Tekankan Tri Sukses, Kemenhaj Jatim dan Sidoarjo Gelar Manasik Haji Perdana untuk CJH Asal Kota Delta

Bagi politisi senior PKB ini, kedua belah pihak harus bisa duduk bersama mengambil kesepakatan. Dari sisi pengusaha misalnya, kenaikan UMK tentu memberatkan mengingat kondisi perekonomian yang juga belum stabil saat ini sejak adanya pandemi Covid-19. Harapannya, pengusaha tidak sampai melaksanakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

"Tidak ada PHK itu sudah bagus. Kalau UMK naik, tentu pengusaha juga harus memutar otak. Karena labanya juga belum stabil. Tapi harus keluar untuk gaji karyawan yang lebih besar. Jangan sampai pengusaha malah memilih hengkang dari Sidoarjo karena kenaikan UMK itu," tegasnya.

Baca juga: Peringati Harjasda ke 167, Gelar Doa Bersama 1000 Anak Yatim Sekaligus Santunan

Sedangkan dari sisi pihak buruh (pekerja) juga memerlukan kenaikan gaji. Mereka memiliki hak untuk mendapat gaji yang layak sesuai pekerjaannya.

"Bagi kami yang terpenting kedua belah pihak harus mau duduk bersama. Menyepakati UMK itu dengan berbagai pertimbangan," tandasnya.

Baca juga: Sudah Jadi BB Mabes Polri, Somasi Bupati Sidoarjo Soal Pengembalian 3 Sertifikat Langsung Ditanggapi Rahmat Muhajirin

Diketahi, pembahasan kenaikan UMK ini tengah digelar Dinas Tenaga Kerja Pemkab Sidoarjo. Kedua belah pihak berdialog, tapi masing-masing belum bisa menyatakan kata sepakat. Pihak buruh menginginkan kenaikan UMK, sementara pihak pengusaha menginginkan sebaliknya. Kini, Dinas Tenaga Kerja membawa persoalan itu ke provinsi untuk mendapat solusi terbaik. Hel/Waw

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru