Korban Diiming-Imingi Jimat, Polresta Sidoarjo Pamerkan 2 Tersangka Kasus Pencabulan Asal Menganti dan Waru

republikjatim.com
PENCABULAN - Tersangka pencabulan, Moh Khodar (53) warga Menganti Gresik dan Kalvin Kristianto (18) warga Waru, Sidoarjo digelandang petugas Satuan Reskrim, Polresta Sidoarjo, Jumat (16/10/2020).

Sidoarjo (republikjatim.com) - Dua tersangka kasus pencabulan berhasil ditangkap Satuan Reskrim Polresta Sidoarjo. Kedua tersangka berhasil dibekuk petugas atas dua kasus pencabulan anak di bawah umur.

Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo AKP Ambuka Yudha mengatakan tersangka Moh Khodar (53) warga Menganti Gresik dan tersangka Kalvin Kristianto (18) warga Kecamatan Waru, Sidoarjo terlibat dalam aksi pencabulan itu. Menurutnya, dalam dua kasus pencabulan ini modus pelaku memaksa korban untuk minum minuman keras. Kemudian tersangka mengajak korban pergi ke bangunan kosong yang tidak jauh dari tempat minum miras itu hingga terjadi aksi pencabulan.

Baca juga: Polisi Pastikan Kematian Kades Buncitan Sedati Murni Bunuh Diri, Jejak Digital Hand Phone Korban Jadi Bukti Krusial

"Kasusnya masih sama pencabulan. Modusnya tersangka memberi korban sebuah sikep (jimat) berupa cambuk kecil yang terbuat dari tembaga," ujarnya, Jumat (16/10/2020).

Baca juga: Warga Wonoplintahan Prambon Sidoarjo Temukan Mayat Membusuk di Bawah Pohon Pisang

Ambuka menjelaskan saat memberikan jimat itu, tersangka berkata jika jimat tersebut sebagai penjaga korban. Alasannya, di dalam jimat itu ada penunggunya (makhluk halus). Seketika korban disuruh menyimpan dan membawanya kemana pun korban pergi.

"Tak berselang lama, korban merasakan pusing dan terjadilah pencabulan," tegasnya.

Baca juga: Geger! Kades Buncitan Ditemukan Tewas di Kantor Balai Desa dengan Leher Terlilit Tali Biru dalam Posisi Duduk

Sementara kata Ambuka kasus penangkapan terhadap tersangka dilakukan tak lama setelah adanya laporan dari pihak keluarga korban. Para tersanhka dijerat Pasal 81 dan atau Pasal 82 UURI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukumannya penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan paling singkat 3 (tiga) tahun dan atau denda paling banyak Rp 300 juta dan paling sedikit Rp 60 juta," tandasnya. Yan/Hel/Waw

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru