Korban Diiming-Imingi Jimat, Polresta Sidoarjo Pamerkan 2 Tersangka Kasus Pencabulan Asal Menganti dan Waru

republikjatim.com
PENCABULAN - Tersangka pencabulan, Moh Khodar (53) warga Menganti Gresik dan Kalvin Kristianto (18) warga Waru, Sidoarjo digelandang petugas Satuan Reskrim, Polresta Sidoarjo, Jumat (16/10/2020).

Sidoarjo (republikjatim.com) - Dua tersangka kasus pencabulan berhasil ditangkap Satuan Reskrim Polresta Sidoarjo. Kedua tersangka berhasil dibekuk petugas atas dua kasus pencabulan anak di bawah umur.

Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo AKP Ambuka Yudha mengatakan tersangka Moh Khodar (53) warga Menganti Gresik dan tersangka Kalvin Kristianto (18) warga Kecamatan Waru, Sidoarjo terlibat dalam aksi pencabulan itu. Menurutnya, dalam dua kasus pencabulan ini modus pelaku memaksa korban untuk minum minuman keras. Kemudian tersangka mengajak korban pergi ke bangunan kosong yang tidak jauh dari tempat minum miras itu hingga terjadi aksi pencabulan.

Baca juga: Dilaporkan Palsukan Surat Program PTSL, Kades dan Sekdes Sukorejo Buduran Berstatus Bapak - Anak Diperiksa Polda Jatim

"Kasusnya masih sama pencabulan. Modusnya tersangka memberi korban sebuah sikep (jimat) berupa cambuk kecil yang terbuat dari tembaga," ujarnya, Jumat (16/10/2020).

Baca juga: Ketua KAI Jatim Siap 'Buka-Bukaan' ke KPK dan Mabes Polri Soal Dugaan Gratifikasi di Sidoarjo

Ambuka menjelaskan saat memberikan jimat itu, tersangka berkata jika jimat tersebut sebagai penjaga korban. Alasannya, di dalam jimat itu ada penunggunya (makhluk halus). Seketika korban disuruh menyimpan dan membawanya kemana pun korban pergi.

"Tak berselang lama, korban merasakan pusing dan terjadilah pencabulan," tegasnya.

Baca juga: Tuding Kriminalisasi Pedagang Kasur, FAMKri dan MAPIK Geruduk Polresta - Kejari Sidoarjo Tuntut Keadilan

Sementara kata Ambuka kasus penangkapan terhadap tersangka dilakukan tak lama setelah adanya laporan dari pihak keluarga korban. Para tersanhka dijerat Pasal 81 dan atau Pasal 82 UURI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukumannya penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan paling singkat 3 (tiga) tahun dan atau denda paling banyak Rp 300 juta dan paling sedikit Rp 60 juta," tandasnya. Yan/Hel/Waw

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru