Terpengaruh Miras, Warga Mojokerto Tega Hajar Teman Bawa Kabur Motor Korban

republikjatim.com
DITEMBAK - Kedua kaki tersangka perampasan motor, M Zaki Nurdin (24) warga Mojokerto ditembak kakinya dipamerkan bersama barang bukti motor Honda Beat rampasannya di Polresta Sidoarjo, Selasa (13/10/2020) sore.

Sidoarjo (republikjatim.com) - Tersangka pembegalan di persawahan Desa Anggaswangi, Kecamatan Sukodono, M Zaki Nurdin (24) warga Gang Kalimati, Kelurahan Jagalan, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto ditembak kedua kakinya karena dianggap melawan petugas. Aksi kejam tersangka menghajar Adin (26) warga Desa Jumputrejo, Kecamatan Sukodono, Sidoarjo ini diduga akibat pengaruh konsumsi minuman keras (miras).

Kemudian, karena antara korban dan tersangka teman, keduanya akhirnya berkelahi hingga jatuh korban itu. Tidak hanya itu, usai menghajar korban, tersangka membawa kabur motor korban ke persembunyiannya di Pungging, Mojokerto.

Baca juga: Sudah Jadi BB Mabes Polri, Somasi Bupati Sidoarjo Soal Pengembalian 3 Sertifikat Langsung Ditanggapi Rahmat Muhajirin

"Peristiwa perkelahian itu bermula dari perselisihan keduanya usai pesta miras di Lapangan Desa Ganting, Kecamatan Gedangan, Sidoarjo 30 September 2020 malam. Setelah itu keduanya pergi ke rumah temannya. Sejam kemudian mereka pulang," ujar Wakasat Reskrim Polresta Sidoarjo, AKP Imam Yuwono, Selasa (13/10/2020) sore.

Lebih jauh, Imam Yuwono menceritakan dalam perjalanan dengan berboncengan mengendarai motor, korban menanyakan hand phone (HP) miliknya yang hilang kepada tersangka. Merasa tersinggung dituduh mengambil HP milik korban, membuat tersangka naik pitam hingga memukuli mula korban berkali-kali. Di lokasi kejadian belakang punden Mbah Guntur Sukodono terdapat sebatang kayu yang diambil tersangka untuk menghajar korban hingga tersungkur tak berdaya itu.

"Mengetahui temannya jatuh tak berdaya, tersangka langsung kabur mengendarai motor korban hingga ke arah Pungging, Mojokerto tempat asalnya," imbuhnya.

Baca juga: APH Sidoarjo Kecolongan, Gudang Penadah Motor Curian Digrebek Petugas Polrestabes Surabaya di Jumputrejo Sukodono

Aksi perampasan diketahui, saat korban ditemukan owarga dan petugas Polsek Sukodono saat patroli di TKP dalam keadaan tergeletak tidak sadarkan diri pada 1 Oktober 2020 sekitar pukul 01.00 WIB. Setelah penyelidikan mendalam dan ditemukan alat bukti yang cukup, tim Unit 1 Pidum Polresta Sidoarjo segera mencari keberadaan tersangka.

"Mendapat informasi tersangka berada di Pungging, Mojokerto langsung diburu ditangkap di lokasi itu," tegasnya.

Baca juga: Diduga Korban Tabrak Lari, Pria Pengendara Motor Asal Bakung Pringgodani Balongbendo Tewas di TKP

Imam menegaskan tersangka ditangkap di warung kopi daerah Pungging Mojokerto pada 2 Oktober 2020 malam. Saat ditangkap, tersangka sempat melawan dan membahayakan petugas. Karena itu, diambil tindakan tegas terukur dengan cara menembak kaki tersangka untuk melumpuhkannya.

"Tersangka diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 KUHP. Tersangka diancam dengan pidana penjara selama-lamanya sembilan tahun penjara," tandasnya. Yan/Hel/Waw

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru