Revitalisasi Alun-alun Sidoarjo Kelebihan Bayar Rp 566 Juta, Dewan Tanyakan Kinerja Pengawasan Proyek dan PHO

republikjatim.com
Ketua Komisi C DPRD Sidoarjo H Choirul Hidayat. Insert foto kondisi Alun-Alun Sidoarjo usai revitalisasi.

Sidoarjo (republikjatim.com) - Proyek revitalisasi Alun-Alun Sidoarjo senilai Rp 26,7 miliar kembali menuai sorotan tajam. Ini menyusul, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menemukan adanya indikasi kelebihan pembayaran mencapai Rp 566,44 juta akibat hasil pekerjaan yang tidak sesuai dengan volume dan spesifikasi kontrak.

​Dalam temuan BPK atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Tahun Anggaran 2025 ini, langsung memicu pertanyaan besar dari sejumlah pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Sidoarjo. Dewan mempertanyakan keandalan sistem pengawasan hingga proses Provisional Hand Over (PHO) atau serah terima pertama pekerjaan yang berada di bawah naungan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Pemkab Sidoarjo itu.

Baca juga: Fraksi Gerindra DPRD Sidoarjo Kritisi Raperda Tenaga Kerja, Desak Lebih Bertaring dan Beri Sanksi Tegas

​Padahal, proyek yang dikerjakan PT Samudra Anugrah Indah Permai (SAIP) dengan konsultan pengawas PT Mitra Cipta Engineering ini, telah resmi dinyatakan selesai melalui berita acara PHO pada 9 Januari 2026 kemarin.

​Pemeriksaan fisik dan administrasi oleh BPK RI itu, mengungkapkan sejumlah pekerjaan yang nilainya tidak cocok dengan laporan pelaksanaan di lapangan. Koreksi terbesar didapati pada pekerjaan Mekanikal, Elektrikal, Plumbing (MEP) dan elektronik.

​Berikut rincian koreksi kelebihan pembayaran hasil temuan BPK:
1. ​Mekanikal, Elektrikal, Plumbing (MEP) & Elektronik: Rp402.927.856,85

2. ​Trotoar, Akses, & Drainase: Rp132.664.862,45

3. ​Taman Palm: Rp114.237.920,25

4. ​Area Paseban: Rp20.711.633,33

5..​Fasilitas Taman (Amphitheater, Playground, Gym, dll): Rp16.892.828,96

6.​ Bangunan Penunjang (Toilet, Halte Bus, Pos Penjaga): Rp1.948.072,94

Baca juga: Proyek Revitalisasi Alun-Alun Sidoarjo Rp 26,7 Miliar Berujung Temuan BPK Karena Ada Kelebihan Bayar Rp 566 Juta

7. ​Pekerjaan Lain-lain: Rp85.020.837,47

Dengan total akumulasi kelebihan bayar mencapai Rp 566.442.764,27.

​Ketua Komisi C DPRD Sidoarjo yang membidangi masalah bangunan, H Choirul Hidayat mengatakan temuan ini harus menjadi bahan evaluasi total terhadap tata kelola dan pengawasan proyek di lingkungan Pemkab Sidoarjo. Politisi PDI Perjuangan yang akrab disapa Abah Dayat ini menyayangkan mengapa pekerjaan yang secara teknis kurang volume dan tidak sesuai spesifikasi bisa lolos verifikasi dan ditandatangani dalam berita acara PHO.

​"Kalau dalam proses PHO sudah dinyatakan sesuai, tetapi kemudian BPK menemukan kekurangan volume dan ketidaksesuaian pekerjaan hingga nilainya ratusan juta rupiah, tentu ini harus menjadi bahan evaluasi bersama terutama di tataran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Sidoarjo, bukan hanya di DLHK," ujar Choirul Hidayat, Rabu (12/08/2026).

Baca juga: Borong Medali di Kejurnas Muaythai 2026, Dua Atlet Sidoarjo Sapu Bersih Podium di Bekasi

​Choirul juga menyoroti adanya penambahan pekerjaan (addendum) di tengah jalan saat proyek itu, sudah terindikasi mengalami deviasi atau kendala pelaksanaan. Kontrak awal bernomor 003/PA/14.5.2/438.5.11/2025 tertanggal 14 Mei 2025 tercatat sempat di-addendum pada 7 November 2025.

"Kami (​DPRD Sidoarjo) mendesak agar Pemkab Sidoarjo tidak hanya sekadar menyelesaikan temuan BPK secara pengembalian administrasi saja. Melainkan, memperbaiki secara mendasar mekanisme pengawasan dan manajemen proyek di lapangan," pinta anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sidoarjo ini.

Langkah ini, bagi Abah Dayat sebagai penting. Harapannya, agar kebocoran anggaran dengan modus serupa tidak berulang pada proyek-proyek pembangunan daerah di Sidoarjo lainnya.

"Karena kalau dibiarkan seperti proyek Alun-Alun, maka di proyek lainnya bisa jadi hampir sama semua dikarenakan lemahnya pengawasan dan kinerja OPD," tandas politisi asal Desa Lebo, Kacamatan Sidoarjo ini. Ary/Waw

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru