Sidoarjo (republikjatim.com) - Proyek Revitalisasi Alun-alun Kabupaten Sidoarjo yang menelan anggaran fantastis mencapai Rp 26,7 miliar kini menyisakan catatan merah. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menemukan adanya ketidaksesuaian spesifikasi dan volume pekerjaan pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Tahun Anggaran 2025.
Akibatnya, terjadi kelebihan pembayaran kepada kontraktor pelaksana sebesar Rp 566.442.764,27 yang wajib dikembalikan ke kas daerah.
Baca juga: Borong Medali di Kejurnas Muaythai 2026, Dua Atlet Sidoarjo Sapu Bersih Podium di Bekasi
Proyek di bawah naungan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Pemkab Sidoarjo ini, dikerjakan PT Samudra Anugrah Indah Permai (SAIP) dengan pengawasan dari PT Mitra Cipta Engineering.
Pemeriksaan fisik dan administrasi BPK menunjukkan pembayaran yang dilakukan Pemkab Sidoarjo melebihi hasil pekerjaan aktual di lapangan. Sektor mekanikal, elektrikal hingga instalasi menjadi penyumbang selisih terbesar.
Berikut adalah rincian kelebihan pembayaran yang dicatat auditor BPK:
1. Pekerjaan MEP & Elektronik: Rp 402,92 juta (Temuan terbesar)
2. Trotoar, Akses, & Drainase: Rp 132,66 juta
3. Taman Palm: Rp 114,23 juta
4. Area Paseban: Rp 20,71 juta
5. Taman Play & Fasilitas Publik: Rp 22,33 juta (Amphitheater, playground, area fitness, taman balita/lansia, entrance barat)
6. Bangunan Penunjang: Rp 1,94 juta (Toilet umum, kantor pengelola, pos jaga, halte bus)
7. Pekerjaan Lainnya: Rp 85,02 juta
Temuan BPK ini seolah membenarkan kekhawatiran yang sempat dilontarkan pimpinan daerah. Pada 16 Desember 2025 lalu, Bupati Sidoarjo Subandi sempat melayangkan peringatan keras setelah melakukan inspeksi mendadak.
Subandi mendapati realisasi fisik di lapangan jauh dari desain perencanaan awal yang dipaparkan. Salah satunya, terkait ketidakseragaman desain lampu Penerangan Jalan Umum (PJU) kawasan Alun-Alun dengan kawasan GOR Sidoarjo.
"Yang saya terima dalam perencanaan dan paparan berbeda dengan yang ada di lapangan. Ini harus menjadi perhatian serius," ujar Subandi saat rapat internal pertengahan Desember 2025 lalu.
Baca juga: Pendapatan Rp 3 Miliar Lebih Kondisinya Kumuh, Wabup Sidoarjo Semprot OPD Saat Sidak Rusunawa Pucang
Meskipun Berita Acara Serah Terima (PHO) telah ditandatangani pada 9 Januari 2026 dan Alun-Alun sudah dimanfaatkan oleh masyarakat, Pemkab Sidoarjo tetap berkewajiban menagih dan memulihkan kerugian daerah itu.
Saat dikonfirmasi mengenai langkah pengembalian dana kelebihan bayar dari kontraktor PT SAIP, pihak DLHK Pemkab Sidoarjo menyatakan telah mengambil tindakan penagihan itu.
"Sudah ditindaklanjuti (atas temuan BPK) itu," ujar Plt Kepala DLHK Sidoarjo, Iswadi Pribadi singkat melalui pesan WhatsApp (WA) kemarin.
Atas beberapa temuan dari BPK RI ini, masyarakat Sidoarjo berharap agar seluruh proyek di lingkungan Pemkab Sidoarjo selalu dikerjakan transparan dan memilih kontraktor yang lebih profesional.
Sebelumnya Bupati Sidoarjo, Subandi S
menyoroti ketidaksesuaian desain dengan realisasi di lapangan. Temuan BPK ini, menjadi catatan baru dalam proyek Revitalisasi Alun-Alun Sidoarjo yang sejak proses pembangunannya sempat mendapat sorotan berbagai kalangan itu. Ary/Waw
Editor : Redaksi