Sidoarjo (republikjatim.com) - Babak baru kasus dugaan korupsi rekrutmen perangkat desa di Kecamatan Tulangan, Kabupaten Sidoarjo, akhirnya menemui titik terang. Terdakwa Sri Setyo Pertiwi yang akrab disapa Ning Tiwi dijatuhi vonis empat tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya di JL Raya Juanda, Sidoarjo, Kamis (09/07/2026).
Dalam sidang terbuka untuk umum itu, Ketua Majelis Hakim Ferdinan Marcus Leander menyatakan terdakwa Ning Tiwi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Baca juga: Jaga Nama Baik, Jangan Asal Hapus Berita Jurnalistik di Platform Digital Bisa Kebiri Kebebasan Pers
"Menyatakan terdakwa Sri Setyo Pertiwi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu dengan putusan 4 tahun penjara," ujar Ferdinan Marcus Leander saat membacakan amar putusan.
Selain hukuman kurungan badan, majelis hakim juga menjatuhkan sanksi finansial kepada terdakwa. Yakni berupa denda Rp 50 juta (dengan ketentuan jika tidak dibayar, diganti pidana kurungan selama 50 hari). Selain itu, juga diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp 770 juta. Menariknya, untuk uang pengganti sebesar Rp 770 juta itu dinyatakan sudah terpenuhi.
"Untuk kewajiban (uang pengganti Rp 770 juta) langsung diperhitungkan dari uang tunai yang sebelumnya telah disita oleh penyidik, masing-masing senilai Rp500 juta dan Rp 270 juta," ungkapnya.
Adapun status penahanan Ning Tiwi selama proses hukum berlangsung tetap sebagai tahanan kota. Yakni masa penahanan itu, akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Baca juga: Gandeng Raksasa Siber Korsel, Pemkab Sidoarjo Siap Tangkal Serangan Ransomware hingga Kebocoran Data
Vonis empat tahun penjara ini, sebenarnya lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo. Sebelumnya, JPU menuntut Ning Tiwi dengan hukuman enam tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 90 hari kurungan.
Meski mendapatkan vonis yang lebih rendah dari tuntutan jaksa, Ning Tiwi tampaknya belum puas dengan putusan hakim itu. Ketika diberikan kesempatan Ketua Majelis Hakim untuk menentukan sikap hukumnya, Tiwi langsung menjawab tanpa ragu.
"Saya akan melakukan banding yang mulia majelis hakim," ucap Ning Tiwi tegas di persidangan.
Sementara dengan dipastikannya langkah banding dari pihak terdakwa ini, maka genderang pertempuran hukum kasus dugaan pungutan liar (pungli) salam rekrutmen perangkat desa di beberapa di Kecamatan Tulangan, Sidoarjo itu, dipastikan akan berlanjut ke tingkat Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Timur di Surabaya. Sedangkan para terdakwa dari tingkatan Kepala Desa (Kades) sudah diputus lebih dahulu dalam sidang beberapa pekan lalu. Hel/Waw
Editor : Redaksi