Sederhanakan Peraturan, DJP Tunjuk Blibli, Shopee, Tokopedia dan Lazada Jadi Pemungut PPh Pedagang Online

republikjatim.com
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto saat menyampaikan keterangan pers.

Jakarta (republikjatim.com) - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi mengimplementasikan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025 (PMK-37/2025). Melalui aturan baru ini, pemerintah menunjuk empat penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) atau marketplace besar di Indonesia sebagai pihak pemungut Pajak Penghasilan (PPh) bagi para pedagang dalam negeri yang berjualan di platform mereka.

​Adapun empat raksasa e-commerce yang resmi ditunjuk itu adalah PT Global Digital Niaga Tbk (Blibli), PT Shopee International Indonesia, PT Tokopedia, dan PT Ecart Webportal Indonesia (Lazada). Keempat platform ini, nantinya akan bertanggung jawab penuh dalam melakukan pemungutan, penyetoran hingga pelaporan PPh pedagang sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca juga: Ada Temuan BPK Rp 4,1 Miliar, Fraksi Demokrat NasDem Sidoarjo Anggap Bukan Sekadar Masalah Administrasi

​Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto mengatakan kebijakan ini bukan bentuk pengenaan jenis pajak baru bagi para pelaku usaha digital. Pedagang yang meraup penghasilan dari aktivitas bisnis pada dasarnya memang memiliki kewajiban melekat untuk membayar PPh sesuai peraturan hukum yang berlaku.

​"Peraturan ini, hanya mengatur mekanisme pemungutannya melalui marketplace. Sehingga administrasinya menjadi lebih sederhana dan memberikan kepastian bagi para pelaku usaha," ujar Bimo Wijayanto dalam keterangan pers tertulisnya.

​Langkah strategis ini, diambil sebagai bagian dari reformasi administrasi perpajakan yang bertujuan memberikan kepastian hukum, sekaligus meningkatkan efisiensi. Selain itu, regulasi ini, dirancang demi menciptakan perlakuan perpajakan yang lebih setara (level playing field) antara pelaku usaha konvensional yang memiliki toko fisik dengan pelaku usaha digital.

"​Dalam teknis pelaksanaannya, pihak marketplace akan memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto atau omzet penjualan pedagang. Nilai pemungutan itu, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) maupun Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)," ungkapnya.

Baca juga: Wabup Mimik Idayana Kukuhkan 29 Kepala Puskesmas Baru, Sarankan Senyum Tulus Obat Pasien, Jauhi Kerja di Balik Meja

​DJP juga memastikan potongan ini bukanlah tambahan beban pajak baru. Melainkan, dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak dalam tahun berjalan atau bagian dari pelunasan PPh Final.

​"Meski memperketat pengawasan digital, pemerintah tetap memberikan proteksi ketat bagi pelaku usaha kecil dan mikro (UMKM)," katanya.

Kebijakan pemungutan PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen ini tidak berlaku bagi Wajib Pajak orang pribadi dengan omzet sampai dengan Rp 500 juta dalam satu tahun pajak. Sepanjang mereka menyampaikan surat pernyataan sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca juga: Babak Akhir Sengketa Tembok Mutiara Regency, Penggugat Optimis 90 Persen Menang, Hakim Wanti-Wanti Intervensi

"​Selain UMKM dengan omzet di bawah Rp 500 juta, PMK-37/2025 juga mengatur beberapa jenis transaksi yang dikecualikan dari pemungutan," urainya.

Beberapa yang dikecualikan itu, diantaranya 
1. ​Penjualan jasa pengiriman atau ekspedisi oleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri yang menjadi mitra perusahaan aplikasi berbasis teknologi (ojek online/kurir).
2. ​Penjualan barang dan/atau jasa oleh pedagang yang memiliki Surat Keterangan Bebas (SKB) pemotongan dan/atau pemungutan PPh.
3.​Transaksi penjualan pulsa dan kartu perdana.

"​DJP akan terus menjalin koordinasi intensif dengan seluruh penyelenggara PMSE yang ditunjuk beserta pemangku kepentingan terkait. Hal ini, untuk menjamin kelancaran implementasi PMK-37/2025 di lapangan. Sistem perpajakan yang adil, transparan dan mudah diharapkan mampu mendongkrak kepatuhan pajak nasional tanpa mengorbankan iklim pertumbuhan usaha digital tanah air," tandasnya. Rit/Waw

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru